Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Petugas Lapas Kuala Tungkal Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Pempek
2020-10-28 04:00:13
 

Tampak barang bukti Narkoba jenis Sabu yang dikemas kedalam makanan Pempek.(Foto: Istimewa)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal, Jambi, berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, Selasa (27/10). Kali ini, barang haram tersebut dimasukkan kedalam makanan berupa pempek yang di bawa seorang pengunjung laki-laki. Diketahui terdapat 3 bungkus paket sabu yang akan diselundupkan.

"Modus memasukkan narkotika dalam makanan bukan hal yang baru bagi kami. Ini juga bukti komitmen kami untuk menjalani SOP dengan benar," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Maizar.

Penggagalan penyelundupan sabu tersebut berawal ketika seorang pengunjung datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan membawa makanan berupa pempek. Sesuai prosedur, barang makanan tersebut diperiksa oleh petugas penjaga pintu utama (P2U). Ketika penggeledahan berlangsung, ditemukan tiga bungkus paket bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam pempek jenis kapal selam.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Iman Siswoyo, mengungkapkan petugas P2U yang menemukan barang tersebut langsung melaporkan ke komandan jaga dan kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.

"Jajaran kami langsung mengambil langkah cepat terhadap temuan tersebut. Selain langsung kami amankan pengunjung dan barang temuan tersebut, kami juga langsung berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk langkah selanjutnya dan memperketat pengamanan. Ini komitmen kami untuk bersinergi memberantas peredaran narkotika di dalam lapas," ujar Iman.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2