Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Prostitusi Online
Polda Metro Jaya Bongkar Prostitusi via Online
Saturday 15 Mar 2014 17:33:25
 

Ilustrasi. STOP Prostitusi Online.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aparat Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi secara online. Sebanyak tiga orang muncikari yang menyediakan PSK ditangkap petugas di salah satu hotel berbintang di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, ketiga pelaku masing-masing adalah Sukril, Saryo dan Agung Setiawan ditangkap didua tempat terpisah. Modus yang digunakan adalah menawarkan wanita melalui akun facebook Andi Hotel Room Jakarta.

Kabid Humas menjelaskan dalam laman facebook tersebut pelaku memasang foto dari para wanita, dan nomor telepon muncikari. Dalam laman itu juga dipasang biaya tarif untuk sekali berkencan dengan PSK.

Untuk sekali kencan sebesar Rp800.000 (Short time) dan Rp2.000.000 (long time). Mereka sistemnya antar jemput, jadi kalau butuh telepon maka wanita akan diantar ke hotel yang sudah dipesan," jelasnya.

Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi yang didapat oleh petugas, bahwa ada aktivitas prostitusi via facebook. Setelah itu, pihaknya kemduian melakukan patroli cyber dan didapatkan akun tersebut.

Penyidik kemudian melakukan menyamar untuk memesan wanita," ucapnya. Setelah dihubungi, disepakati kalau wanita yang dipesan diantar ke hotel Holiday Express. Ternyata, tidak beberapa lama muncul tersangka Agung Setiawan dan Saryo yang membawa serta enam wanita yang dipesan oleh penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata didapatkan keterangan bahwa yang mengelola akun tersebut adalah Sukril.

Kita langsung tangkap pelaku di Jalan Tanjung Karang, Jakarta Pusat," tegasnya. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah celana dalam dan kondom serta satu unit ponsel yang digunakan untuk menghubungi para lelaku hidung belang.(dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2