Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curanmor
Polda Metro Jaya Tangkap VHW Pencuri Mobil Kakeknya Sendiri
2019-10-31 14:27:32
 

Pelaku (VHW) pencurian mobil kakeknya sendiri (lingkaran merah) yang telah ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pencuri mobil berinisial VHW. Ia ditangkap setelah mencuri mobil milik kakeknya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pencurian yang dilakukan VHW terjadi pada Senin (16/9) lalu, di rumah korban, di Komplek Bulog, Pulo Gadung. Setelah pada malam harinya selesai digunakan, kakek pelaku kaget pada pagi harinya mobil miliknya telah tidak ada di garasi.

"Mobil yang dicuri PS jenisnya Mercedes-Benz C Class tahun 2006 dengan nomor polisi B 2224 RI," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10).

Argo menjelaskan, saat kakeknya tidur, mobil dibawa kabur pelaku. Mobil tersebut dibawa pergi tanpa sepengetahuan kakeknya selama kurang lebih sebulan.

"Tau (informasi) bahwa mobilnya telah dicuri, kakek pelaku lapor ke polisi. Setelah kita lakukan penyelidikan, diketahui bahwa yang mencuri mobil tersebut cucunya sendiri," katanya.

Lebih lanjut Argo menerangkan, bahwa pelaku sejak kecil tinggal bersama kakeknya. Selama dicuri, mobil tersebut dititipkan di rumah temannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.(tr/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2