Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Virus Corona
Polda Metro: 9.374 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi PSBB Ketat, Total Denda Capai Rp 88 Juta
2020-09-16 20:06:48
 

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat mengunjungi Posko Terpadu Operasi Yustisi 3 Pilar di Grogol Jakarta Barat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menindak sebanyak 9.374 pelanggar PSBB Ketat. Ribuan pelanggar itu terjaring dalam operasi Yustisi terhitung sejak Senin (14/9) hingga pagi tadi Rabu (16/9).

"Sampai dengan hari ini (pagi) sekitar 9.374 yang telah kami lakukan penindakan," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/9).

Rinciannya, terang Yusri, sanksi teguran 2971, sanksi sosial 6279, dan denda administrasi 484. Sementara untuk nilai denda Rp 88.600.500,-.

Alumni Akademi Kepolisian tersebut menambahkan nilai denda tersebut dimasukan ke khas pemerintah daerah.

"Saya perjelas lagi bahwa kami mengacu pada Pergub 79," ungkap Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang y menegaskan dalam operasi Yustisi itu, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) tetap akan dikedepankan. Namun, demikian untuk pihak kepolisian dan TNI hanya mendampingi. Sebab, mengacu pada Pergub No 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

Kata Yusri, pihaknya akan terlibat bila dasar hukumnya sudah jelas. Dia mengaku pihaknya masih menunggu Peraturan Daerah yang ada.

Untuk diketahui, sebanyak 6.800 personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah dikerahkan untuk memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa pengetatan.

Personel-personel tersebut dikerahkan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2