Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polda Gorontalo Tetapkan AM dan RT sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Derustianto Serahkan Barang Bukti Baru
2019-12-23 23:23:15
 

AKBP Wahyu Tri Cahyono - Kabid Humas Polda Gorontalo (Foto: BH /ra)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Adanya teka-teki tentang meninggalnya Almarhum Bripda Derustianto Hadji Ali tanggal 05 Desember 2019 lalu akhirnya terjawab. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK usai melaksanakan Gelar Operasional Semester II tahun 2019, di ruang kerjanya sore tadi Senin(23/12).

"Tadi pagi Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan gelar perkara terkait Dugaan Perkara penganiayaan yang menyebabkan korban atas nama Bripda Derustianto meninggal dunia, yang mana dari hasil gelar tersebut disimpulkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum et repertum dan hasil otopsi tentang adanya dugaan keras telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan oleh Bripda AM dan Briptu RT, dan dalam gelar tersebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas.

Terkait penahanan, Kabid Humas mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka keduanya akan kembali dipanggil untuk diperiksa dengan status tersangka, setelah itu baru dikeluarkan surat perintah penahanan.

"Segera setelah ditetapkan tersangka, nanti keduanya akan kembali diperiksa dengan status tersangka, baru kemudian ditahan, artinya kita akan bertindak profesional dan itu sudah menjadi penekanan Kapolda, barangsiapa melakukan tindak pidana maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Kabid Humas.

Sementara itu, Direktur LBH Susanto Kadir, SH menerangkan bahwa LBH Limboto sebagai Kuasa Hukum dan Keluarga pada pukul 16.00 Wita juga menyerahkan barang bukti baru yaitu seperangkat baju Almarhum sewaktu kejadian penganiayaan sampai dengan meninggal.

"Iya, kami mendampingi orang tua Almarhum Derustianto ke Polda untuk menyerahkan barang bukti berupa pakaian seragam Polri milik korban yg dipakai saat kejadian, disamping itu juga kami mengajukan surat permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dan oleh penyidik kami diserahkan SP2HP secara lengkap," jelas Susanto.

Susanto menambahkan lagi bahwa Kuasa Hukum juga mendapatkan informasi bahwa Rekonstruksi direncanakan secepatnya untuk dilaksanakan guna mengetahui bagaimana perbuatan itu dilakukan oleh oknum-oknum pelaku.

"Kami menyampaikan pula apresiasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo karena telah mengalihkan status terduga (saksi) menjadi tersangka, sejumlah 2 orang, oleh karena itu kami juga berharap agar setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada dua oknum pelaku tersebut agar segera ditahan, tidak bole dibiarkan diluar, hal ini guna memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban, juga agar perkara tersebut dapat segera dituntaskan hingga ke meja hijau pengadilan, tegas Susanto Kadir, SH.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2