Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya - Bea dan Cukai Bandara Soetta Gagalkan Ekspor Biji Kokain Kemasan Boneka Jari
2022-08-05 21:35:50
 

Kabid Humas Polda Metro dan jajaran Ditresnarkoba PMJ serta Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta saat konferensi pers ungkap kasus ekspor biji kokain.(Foto: BH /amp
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya - Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pengiriman biji kokain ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, upaya pengiriman narkotika kelas satu ini digagalkan setelah pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai adanya pengembalian paket pengiriman barang atau retur dari pihak pembeli kepada pihak penjual yang berasal dari Republik Ceko. Paket tersebut sebuah boneka kecil (Finger Puppet) yang didalamnya berisi biji-bijian tanaman.

"Setelah diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai ternyata biji-bijian tersebut adalah biji coca yang mengandung narkotika jenis kokain. Dari hasil lab tersebut selanjutnya tim Bea dan Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," terang Zulpan.

Informasi tersebut, lanjut Zulpan, kemudian dikembangkan dan ditelusuri oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Metro. Alhasil, pada tanggal 1 Agustus 2022, polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka.

"Tersangka yang diamankan adalah SDS. SDS diamankan di rumahnya di Bandung, Jawa Barat," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 200 biji kokain dan 3 pohon tanaman Coca.

"Barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya 200 biji kokain, 3 pohon tanaman Coca dan beberapa boneka 'Finger Puppet' (boneka jari) yang digunakan untuk kamuflase modus pengiriman biji coca," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 113, pasal 111 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
  Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
  Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
  Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Apartemen wilayah Jakarta Barat
 
ads1

  Berita Utama
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

Anies Tegaskan Parpol Koalisi Perubahan Siap Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Konsorsium PPWI - First Union Berikan Piagam Penghargaan kepada Menteri Dalam Negeri Libya

DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme

Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2