JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu (11/1) kemarin, berhasil mengungkap sekaligus menangkap tiga tersangka kasus praktik kedokteran ilegal yang bertempat di HUBSCH Clinic Ruko Belllepoint, Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka yang diamankan polisi dalam kasus ini yakni Dr. OH (66), YW (46), dan LJP (47).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan penggerebekan bermula ketika ada laporan dari masyarakat mengenai praktik injeksi stem cell atau suntik sel punca ilegal di klinik tersebut.
"Mereka tidak memiliki ijin praktik yang melakukan penyuntikan stem cell dan tidak memiliki Ijin edar dengan menggunakan alat farmasi yang tidak sesuai dengan standar ketentuan," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Nana mengatakan, ketiga tersangka menjual sekaligus mengedarkan sel punca merk Kintaro asal Jepang di Indonesia tanpa ijin resmi dan ijin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Bahkan, lanjut Nana, seorang pelaku yang merupakan dokter umum, yakni OH, juga menyuntikan stem cell atau sel punca kepada pasien yang datang ke klinik meskipun ia tak memiliki ijin resmi untuk melakukan praktek kedokteran tersebut.
"Ada dokter umum yang tidak memiliki ijin resmi dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan terapi stem cell pada pasien yang datang klinik. Dan juga fasilitas kesehatan yang digunakan di klinik tidak memiliki ijin resmi dari Kemenkes," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal tentang praktik kedokteran ilegal, pasal tentang kesehatan, dan juga pasal tentang perlindungan konsumen.
"Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar," tandasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 197 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(bh/red) |