JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran berhasil mengamankan total barang bukti narkoba jenis Sabu 31,2 Kilogram, Ganja 235 Kilogram, dan Ekstasi 2.823 Butir. Selain barang bukti, polisi telah menangkap total 22 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satu diantara pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas.
"Barang-barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang menonjol di bulan Juli 2020," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).
Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba antara lain diungkap oleh Subdit III Ditres Narkoba PMJ, Subdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Subdit III Ditres Narkoba PMJ
menangkap enam tersangka berinisial IDR, ARF, RNY, CF, ED dan GEO. Keenam tersangka diamankan saat melakukan transaksi di Tower Eboni, Kalibata City, Jakarta Selatan," ujar Yusri.
Dari enam tersangka, lanjut Yusri, empat diantaranya merupakan residivis. Mereka berinisial RNY, CF, ED dan GEO.
“Satu tersangka yang berinisial GEO meninggal dunia. Yang bersangkutan melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan ditangkap, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” terang Yusri.
Selain menangkap enam tersangka, sambung Yusri, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari tangan para pelaku.
“Barang buktinya ada sabu seberat 4,5 kilogram, ekstasi 1.604 butir. Selain itu ada satu alat timbang digital, enam unit HP berikut sim card,” jelasnya.
Sementara, Subdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial BL dan VV. Keduanya berhasil ditangkap di komplek Paradise Dreamland, Setu, Tangerang Selatan.
"Keduanya (BL dan VV) ditangkap setelah polisi menangkap seorang kurir narkoba. Dari sana polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keduanya," beber Yusri.
“Kita juga amankan barang bukti sabu 6 kilogram yang disembunyikan dalam bungkus teh China. Kemudian ada tiga buah timbangan elektrik, satu buah alat hisap sabu, empat unit HP berikut sim card dan satu unit sepeda motor,” paparnya.
Kemudian, tambah Yusri, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 12 tersangka berinisial RS, RK, MA, FB, FS, AS, PP, MY, AK, RN, MF dan AH, dengan barang bukti sabu 20,5 kilogram, ekstasi 1.219 butir dan ganja 75 kilogram.
Mulanya, polisi mendapat informasi dari kantor pusat ekspedisi bahwa mereka menerima lima paket mencurigakan asal Sumatera. Setelah didalami ternyata polisi menemukan ganja seberat 75 kilogram yang disamarkan dengan bungkusan dodol.
“Berdasarkan data ekspedisi ternyata narkotika jenis ganja dengan berat bruto 75 kilogram akan dikirimkan ke lima wilayah. Sebanyak 8 kilogram dikirim ke wilayah Kembangan, Jakarta Barat, 7 kilogram dikirim ke wilayah Bekasi, 7 kilogram dikirim ke Wilayah Subang, ganja 7 kilogram dikirim ke Wilayah Sidoarjo, dan ganja 46 kilogram dikirim ke Wilayah Bali,” rinci Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Mereka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati.
Tampak hadir mendampingi Kabid Humas PMJ dalam konferensi pers, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Raden Bagoes Wibisono, Kasubdit III Ditresnarkoba PMJ Kompol Awaludin Amin, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona.(bh/amp) |