Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Polemik UU KPK, BEM Trisakti Dukung Penyelesaian Secara Konstitusional
2019-12-05 19:19:27
 

Presiden Kemahasiswaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti, Dino Ardiansyah (tengah).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Kemahasiswaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti, Dino Ardiansyah, setuju dengan langkah-langkah konstitusional dalam menanggapi polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. Seperti jalur legislative review maupun judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita ingin menyikapi polemik melalui (penerbitan) perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) atas UU KPK, tapi semua cara lewat DPR legislative review maupun judicial review," ujar Dino di diskusi 'UU KPK Pasca Putusan MK' yang digelar Toba Institute, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2019).

Terkait gugatan UU KPK yang sebelumnya ditolak MK, menurut Dino hal itu tak menyurutkan langkah mahasiswa menempuh jalur itu. Terlebih, ia menilai gugatan bukannya tak diterima, tapi dianggap majelis hakim MK tidak sesuai atau error of objecto dengan pokok permohonan.

MK diketahui menolak gugatan puluhan mahasiswa itu karena dinilai salah sasaran yakni UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perkawinan, bukan UU KPK. Hal ini terjadi lantaran sewaktu gugatan didaftarkan, UU KPK yang sudah disahkan DPR belum diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Dan pada (gugatan) kali ini MK bukan tidak terima tapi error of objek dan ini menjadi suatu evaluasi juga. Mungkin kawan-kawan secara inklusi mempunyai niat yang sama, cuma karena human error itu yang jadi permasalahan," jelasnya.

"Ke depannya kita akan gunakan gerakan moral, judicial review, legislative review dan (mendorong penerbitan) perppu," tuturnya.

Di tempat yang sama, pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, berharap pimpinan KPK yang baru mampu membuktikan bahwa UU KPK anyar tak melemahkan posisi lembaga antirasuah.

Caranya dengan menunjukkan kinerja secara optimal. Sebab jika tidak, kekhawatiran para mahasiswa dan aktivis antikorupsi lainnya jika UU KPK hasil revisi melemahkan institusi itu, benar adanya.

"Harus ditunjukkan pimpinan KPK bahwa UU KPK adalah suatu instrumen baik untuk KPK. Caranya dengan kerja nyata. Itu yang perlu disuarakan," kata dia.

Dalam kesempatan itu, turut dideklarasikan dukungan penyelesaian polemik UU KPK melalui jalur-jalur konstitusional oleh Toba Institute, perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus seperti Universitas Pamulang, UIN Jakarta, Universitas Paramadina, dan Trisakti.

Mereka berharap penyelesaian persoalan ini bebas dari tekanan dari manapun baik yang pro maupun kontra. Sehingga, permasalahan ini segera terselesaikan, demi efektifitas penegakan hukum melawan korupsi.

"Kami mendorong supaya publik terus mengawal UU KPK melalui jalur-jalur yang disediakan secara konstitusional. Baik melalui MK, perppu, ataupun legislative review," ujar salah seorang perwakilan Toba Institute yang diikuti perwakilan mahasiswa.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2