Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Grebek Ladang Ganja di Rumah Warga, 3 Tersangka Diamankan
2020-08-31 23:25:25
 

Tampak Kebun Tanaman Ganja yang berada didalam Rumah Warga Digrebek oleh Polisi bersama TNI dan pejabat wilayah setempat.(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Ciledug menggrebek sebuah rumah yang dijadikan kebun tanaman ganja di tengah pemukiman masyarakat di Kp. Poncol RT.04 RW.01 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, Senin (31/8).

Dari hasil penggrebekan, sebanyak 47 polybag batang ganja dengan ukuran pohon sekitar 20 cm sampai dengan 100 cm dan satu paket ganja kering yang sudah dibungkus kertas diamankan petugas.

"Silahkan kepada temen-temen media dapat melihat langsung, ditempat ini sebanyak 47 tanaman ganja yang ditanam oleh ketiga tersangka berinisial SM, MZ dan SI, berhasil ditemukan anggota kami," ungkap Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto dalam konferensi pers, didampingi Kasatres Narkoba, Kasubaghumas, Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron dan Kanitreskrim IPTU Irwan Kusuma.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 3 orang tersangka berinisial SY (38), MZ (15), dan SYI (21) diduga pemilik tanaman yang dilarang oleh Undang-undang RI.

"Ini adalah upaya pengungkapan oleh jajaran Polsek Ciledug, dimana kronologis ditemukannya ladang ganja. Ini berawal dari satu tersangka SM yang menjual ganja setengah kering seberat 15 gram," ujar Sugeng.

Selanjutnya, kata dia, jajaran Polsek Ciledug dipimpin Kapolsek langsung melakukan pengembangan terhadap penangkapan SM.

"Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah melakukan sejak bulan Maret 2020. Selanjutnya masih dalam proses pengembangan apakah ini sejak bulan maret apakah sudah berjalan sejak lama, karena sebagian sudah dipanen dan dijual," bebernya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2