Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BBM
Polisi Mengungkap 2 SPBU Melakukan Kecurangan di Ciputat dan Dadap
2018-04-30 18:29:23
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan tim Unit 5 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (30/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit 5 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap 2 SPBU melakukan kecurangan dengan mengurangi isi takaran BBM. SPBU yang melakukan kecurangan berada dilokasi Ciputat Tangerang Selatan dan Dadap di Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa SPBU di Dadap melakukan kecurangan sejak 2017.

"SPBU Dadap sejak 2017 sudah melakukan kecurangan mengurangi isi takaran BBM, memperoleh keuntungan lebih 900 juta," terang Argo di Polda Metro Jaya, Senin (30/4).

Cara SPBU Dadap melakukan kecurangan dengan memasang MCB listrik di dalam kantor manajemen SPBU.

Selanjutnya, pada SPBU Ciputat sudah melakukan kecurangan mengurangi takaran BBM selama 3 tahun.

"Di Ciputat, mereka mendapat keuntungan hampir 2 miliar," papar Argo.

Kecurangan di SPBU Ciputat dikendalikan dengan mengunakan remote control. Pengendali remote ada 2 orang dan remote bisa mengendalikan sampai jarak 30 meter.
Di SPBU Ciputat Tangerang Selatan, rata-rata pengurangan jumlah takaran BBM jenis Premium, Pertamax, dan Pertalite antara 400 hingga 1245 mili liter per 20 liter.

SPBU di Ciputat dan Dadap masing-masing memasang alat tambahan di 4 mesin dispenser yang diduga kuat mengurangi takaran.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka di daerah Kabupaten Tangerang dan empat orang di daerah Ciputat.Berdasarkan keterangan diduga AIS dan AR dibantu DT, TR, MS serta H melanggar pasal 8 ayat (1) huruf b, c jo pasal 9 ayat (1) huruf d jo pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 27, pasal 30, pasal 31 jo pasal 32 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legala jo pasal 55 ayat (1) KUHP ke 1 jo pasal 56 KUHP.(bh/as).




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2