Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jambret
Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret Kotak Uang ATM Senilai Rp250 Juta
2017-12-08 20:54:30
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menangkap dua pelaku jambret RYG (30) dan MM (31) yang nekat melakukan aksinya di siang bolong, sekitar jam 13.40 Wib. Mereka merampas kotak uang yang akan di isi ke mesin ATM senilai Rp. 250 juta di Jalan Gandaria Tengah III, Kelurahan Keramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bawa dua pelaku jambret 250 juta sudah ditangkap.

"Benar, dua pelaku nekat tersebut sudah ditangkap," kata Argo, Jumat (8/12).

Saat Korban DS (26) hendak mengisi uang di ATM Bank Mandiri yg berlokasikan di Jalan Gandaria Tengah III.

"Kotak uang di Jambret/dirampas oleh dua orang yang mengunakan motor," ujarnya.

Karena diteriakkan masyarakat maling-maling, dua pelaku melarikan diri secara terpisah. Satu orang pelaku ditangkap di TKP.

Sedangkan satu orang pelaku ditangkap di depan Gandaria City dan diamankan oleh Security yg selanjutnya diserahkan ke Polsek Kebayoran Baru.

Kini kedua pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh pihak polisi.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2