Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Polisi: Artis Sinetron Aulia Farhan Ngaku Sudah 6 Bulan Gunakan Sabu dan Pelaku DK Masih Didalami
2020-02-21 17:13:30
 

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka pemain sinetron Anak Langit.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Aulia Farhan di Hotel Amaris, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) dini hari. Selain Farhan, polisi turut menangkap seorang berinisial G.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu klip kosong sabu dan bong. Saat digelandang ke Mapolda Metro Jaya, polisi juga melakukan tes urine terhadap keduanya.

"Hasilnya AF (Aulia Farhan) positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine, diduga G juga positif. AF mengaku sudah enam bulan menggunakan barang haram tersebut," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (21/2).

Dari pengakuan Farhan, kata Yusri, pemain sinetron Anak Langit tersebut menggunakan sabu karena pengaruh teman. Namun hal ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Motifnya masih didalami, kita juga dalami apakah dia hanya pemakai atau juga pengedar. Seperti biasa, kalau ditanya penyidik, konsumsi sabu karena ikutan teman," kata Yusri.

Usai dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap satu tersangka berinisial DK. Polisi masih mendalami peran DK, lantaran yang bersangkutan baru saja ditangkap.

"Pagi tadi kita berhasil menangkap satu orang berinisial DK, di Jaka Setia, Bekasi. Terkait peran DK apa, saat ini masih didalami karena dia baru ditangkap dan masih perjalanan menuju Polda Metro," jelasnya.

Atas perbuatannya, Farhan dan rekannya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2