JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 6 orang pelaku pencurian modul atau perangkat tower BTS (Base Transceiver Station). Dari keenam orang pelaku, inisial TS (47) merupakan penadah.
"Pelaku TS ini 480, penadah, barang buktinya adalah modul tower BTS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8).
Yusri menerangkan, TS melakukan penadahan modul tower BTS sejak 2014.
"Yang bersangkutan ini mengaku sejak tahun 2014 yang lalu melakukan tindak pidana penadahan barang hasil curian (modul tower BTS)," jelasnya.
TS, lanjut Yusri, juga diketahui pernah menjadi pegawai salah satu perusahaan telekomunikasi nasional.
"TS mantan pegawai yang dulu bekerja di PT Telkom selama 16 tahun," beber Yusri.
Menurut Yusri, dari pengalamannya bekerja itu TS dianggap mengetahui manfaat dan kelebihan dari produk tersebut sehingga pelaku dengan mudah menjalankan bisnis jual beli dari barang hasil curian.
"Keluar dari PT Telkom, dia (TS) sempat jadi vendor (rekanan) di PT Telkom tersebut, sehingga TS banyak mengetahui seluk beluk dari kegunaan barang tersebut, harganya berapa kemudian harus dilempar (dijual) kemana," ungkap Yusri.
Lanjut Yusri menjelaskan, pelaku TS ditangkap pada hari Kamis, 06 Agustus 2020 di Kp. Areng Girang Kulon, No.86, Wangunsari, Lembang, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat.
Selain TS, pelaku lain yang ditangkap masing-masing berinisial KP (39) dan JS (44) berperan sebagai pengepul; BS (40) dan W (48) peran sebagai calo pencari Modul BTS; serta AS (47) yang berperan melakukan pengecekan barang.
"Jadi 6 pelaku ditangkap, dan 3 DPO yakni ME, F dan T," tambah Yusri.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan penimbunan atau gudang penyimpanan barang hasil penadahan berupa modul tower BTS milik Indosat dan XL yang disimpan dalam gudang PT. Ristel Indonesia (milik tersangka TS) antara lain :
a. Modul milik Indosat sebanyak 16 unit dengan harga satuannya sebesar Rp. 40.000.000,- dengan total dari 16 unit sebesar Rp 640.000.000,-
b. Modul milik XL sebanyak 6 unit dengan harga satuannya sebesar Rp. 45.000.000,- dengan total 6 unit sebesar Rp. 270.000.000,-.
"Modul-modul tower BTS tersebut setelah dibeli dari pengepul lalu oleh tersangka TS dijual ke luar negeri seperti, ke USA, China, Malaysia, Afrika, dan India," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e dan atau Ke-2e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Jo Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun atau Pidana penjara paling lama 15 tahun.(bh/amp) |