JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menjerat pelaku pengunggah video syur mirip artis Syahrini dengan Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers pengungkapan dan penangkapan pelaku pengunggah video syur publik figur tersebut, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/5).
Diketahui, polisi berhasil menangkap pengunggah video syur mirip artis Syahrini berinisial MS pada 19 Mei 2020 di kediamannya di Kediri, Jawa Timur. Selain mengunggah, pelaku diduga sengaja menyebarkan konten tersebut ke media sosial.
Sebelumnya, artis Syahrini melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan pornografi dan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Mei 2020 lalu.
"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian menemukan pemilik akun (@danunyinyir99)," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan motif tersangka MS melakukan itu lantaran merasa sakit hati terhadap kehidupan artis Syahrini.
"Motif pertama, pengakuan dari awal yang bersangkutan, bahwa ada satu kebencian kepada korban (Syahrini)," kata Yusri.
"Motif kedua adalah memang karena follower si tersangka ini cukup besar.
Dan memang itu pekerjaannya setiap hari dia meng-endorse dari beberapa orang," terang Yusri.(bh/amp) |