Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penipuan
Polisi Amankan 91 Pelaku Penipuan Online, Mayoritas Warga Negara Tiongkok
2019-11-27 05:53:01
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy pimpin konferensi pers terkait penipuan online.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimsus bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap total 91 orang terkait sindikat penipuan online. Sebanyak 85 dari 91 orang yang diamankan merupakan warga negara Tiongkok atau China, 11 diantaranya wanita.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, 91 orang diamankan dari tujuh lokasi berbeda. Enam diantaranya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan satu lainnya ada di Malang, Jawa Timur.

"Di enam lokasi kita temukan sejumlah barang bukti, seperti komputer, ponsel dan laptop," ujar Kapolda Gatot Eddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/11).

Dalam menjalankan aksinya, kata Gatot, para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda. Mereka menyasar korban yang juga berasal dari Tiongkok.

"Kita masih dalami kasus ini, modus mereka seolah-olah ada jadi polisi jaksa, bankers. Korban juga ada di Cina," jelasnya.

Kapolda Gatot Eddy menambahkan, mereka memiliki data calon korbannya dan menelepon, serta memberitahu bahwa ia punya masalah perpajakan. Setelah korban setuju dan membayar sejumlah uang, tersangka kemudian menghilang dan tidak bisa dihubungi.

"Semua dikendalikan di Cina, dari mulai korban sampai uang hasil kejahatan ditransfer dan diambil di Cina. Tapi hanya mereka melakukan aksinya di sini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 36 miliar," terangnya.

Ia juga menjelaskan, kelompok yang berhasil diamankan telah beroperasi di Indonesia sejak empat bulan lalu. Namun hal ini masih didalami Polda Metro Jaya dan Divhubinter Polri yang bekerjasama dengan polisi Tiongkok.

"Tapi keterangan dari pemilik rumah mereka telah mengontrak selama satu tahun, jadi sistemnya tiap tiga bulan ganti. Karena mereka ke sini menggunakan visa wisata, jadi tidak bisa menetap lama," jelasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2