Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Barang Bukti 59 kg
2020-02-12 13:39:40
 

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran gelap narkoba jenis Sabu jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. Adapun barang bukti yang diamankan total seberat 59 kilogram.

"Ini sindikat Malaysia ke Bengkalis, Dumai, Pekanbaru, Jambi, Medan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2).

Krisno menjelaskan, kronologi pengungkapan pada awal Januari 2020, Tim 1 Satgas NIC Direktorat Narkoba Polri mendapat info dari warga bahwa di wilayah Pekanbaru ada jaringan pengedar yang hendak menyelundupkan narkoba jenis Sabu dan Ekstasi, dari Malaysia melalui laut Pekanbaru.

Bersama Polres Dumai dan Polda Riau, Satgas NIC Bareskrim Polri pada Selasa, (21/1) sekitar pukul 09.30 WIB membuntuti 1 mobil avanza menuju penginapan Rainbow Pekanbaru.

"Mereka diduga akan melakukan transaksi Sabu. Kemudian dilakukan pengejaran sampai jalan Hang Tuah kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, mereka berhasil ditangkap," paparnya.

Kemudian polisi kembali melakukan penyelidikan di wilayah Dumai dan Bengkalis. Juga melakukan profiling terhadap sindikat yang akan melakukan transaksi narkoba.

"Pada Selasa, 4 Februari di Simpang Bangko, Bukit Kapur, Bengkalis. Dua tersangka ditangkap atas nama MBO dan Panjul (PJ), berikut dua karung narkotika jenis Sabu berisi 25 bungkus seberat 25 kg," bebernya.

"Dari interogasi tersangka, diketahui Narkoba keseluruhan sebanyak 30 bungkus dan sudah dibagi dua. Setelah dibagi, masih ada 5 kg yang masih disimpan oleh seseorang," jelas Krisno.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan pada 5 Februari 2020 di kecamatan Dumai Timur, polisi menciduk seseorang bernama Tulang (TL) membawa Sabu 5 kg yang ditanam di ladang.

"Lima hari kemudian, di SPBU Teluk Binjai, Dumai Timur berhasil ditangkap tersangka Riki (RI) dan SI membawa barang bukti sabu sebanyak 14 kg," tambahnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2