Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 258 Kg Sabu Disita dan 3 Tersangka Diamankan
2021-02-09 18:23:16
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran didampingi Kabid Humas PMJ, Dirresnarkoba PMJ, Kapolres Metro Depok, Walikota Depok serta Dandim Depok dan Kasat Narkoba Polrestro Depok saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Satres Narkoba Polres Metro Depok kembali berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan Internasional asal China dan Malaysia. Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 258 kilogram sabu dan menangkap 3 tersangka.

"Satres Narkoba Polres Depok berhasil mengamankan ratusan kilogram sabu dari hasil pengembangan sebelumnya, hingga seperti yang kita lihat ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memimpin konferensi pers, di Mapolrestro Depok, Selasa (9/2).

Fadil menjelaskan, penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, yakni bermula dari pengungkapan dan penangkapan 6 orang tersangka dari 5 laporan polisi (LP), dengan 25 kilogram sabu.

"Inilah awal pengembangan dari kasus kecil hingga terungkap kasus besar," imbuhnya.

Dari hasil pengembangan kasus itu, lanjut Fadil, kemudian Sat Narkoba Polres Depok langsung mengarah ke Kota Padang, Sumatera Barat.

"Menangkap satu tersangka atas nama Edy Pranoto dan satu orang masih DPO,
dengan barang bukti sabu sebanyak 44 kilogram," ujar Fadil.

Kemudian pengembangan kasus tersebut, tambah Fadil, terus bergerak hingga ke Pekanbaru, Riau yang diduga mensupplai barang haram tersebut ke kelompok Padang dan Jakarta.

Pada tanggal 1 Februari 2021, Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka atas nama Zulkarnaen, Junaedi dan Eko Saputro, sisanya masih dalam pengejaran polisi.

Dari hasil pengembangan polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Seperti yang kita lihat di depan ini," jelasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini polisi mengklaim bahwa jiwa yang terselamatkan sebanyak 2.416 juta jiwa.

"Inilah upaya yang dapat dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok, hingga menyelamatkan jutaan jiwa," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman mati.

Hadir dalam konferensi pers, Walikota Depok Muhammad Idris, Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Dandim 0508 Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj, Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus, Dirresnarkoba PMJ Kombes Pol Mukti Juharsa dan Kasatres Narkoba Polrestro Depok, AKBP Aldo Ferdian.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
  Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2