Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Begal
Polisi Menangkap Residivis yang Membegal Motor di Kawasan MM2100 Bekasi
2018-09-25 21:30:22
 

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap DM (37) mantan residivis yang mendekam dipenjara selama 11 tahun kasus pembunuhan berencana. Meski baru 11 hari bebas, kembali DM ditangkap karena merampas (Begal) motor di kawasan MM2100, Bekasi, Jawa Barat pada, Rabu (18/7) lalu.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, pelaku yang berinisial DM bersama rekannya memepet motor korban. Saat memepet, pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada korban.

"Karena takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya kepada korban," ujar Gede di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9).

Setelah itu, kata Gede, korban melaporkan pencurian yang menimpanya ke pihak Kepolisian. Berbekal keterangan saksi dan olah TKP, DM diciduk saat berada dikontrakannya, Jalan Asem Jaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/7).

"Pelaku DM berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Mustika Jaya, Bekasi. Kami terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, karena pelaku mencoba melarikan diri," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(bh/as)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2