Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BBM
Polisi Mengungkap 2 SPBU Melakukan Kecurangan di Ciputat dan Dadap
2018-04-30 18:29:23
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan tim Unit 5 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (30/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit 5 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap 2 SPBU melakukan kecurangan dengan mengurangi isi takaran BBM. SPBU yang melakukan kecurangan berada dilokasi Ciputat Tangerang Selatan dan Dadap di Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa SPBU di Dadap melakukan kecurangan sejak 2017.

"SPBU Dadap sejak 2017 sudah melakukan kecurangan mengurangi isi takaran BBM, memperoleh keuntungan lebih 900 juta," terang Argo di Polda Metro Jaya, Senin (30/4).

Cara SPBU Dadap melakukan kecurangan dengan memasang MCB listrik di dalam kantor manajemen SPBU.

Selanjutnya, pada SPBU Ciputat sudah melakukan kecurangan mengurangi takaran BBM selama 3 tahun.

"Di Ciputat, mereka mendapat keuntungan hampir 2 miliar," papar Argo.

Kecurangan di SPBU Ciputat dikendalikan dengan mengunakan remote control. Pengendali remote ada 2 orang dan remote bisa mengendalikan sampai jarak 30 meter.
Di SPBU Ciputat Tangerang Selatan, rata-rata pengurangan jumlah takaran BBM jenis Premium, Pertamax, dan Pertalite antara 400 hingga 1245 mili liter per 20 liter.

SPBU di Ciputat dan Dadap masing-masing memasang alat tambahan di 4 mesin dispenser yang diduga kuat mengurangi takaran.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka di daerah Kabupaten Tangerang dan empat orang di daerah Ciputat.Berdasarkan keterangan diduga AIS dan AR dibantu DT, TR, MS serta H melanggar pasal 8 ayat (1) huruf b, c jo pasal 9 ayat (1) huruf d jo pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 27, pasal 30, pasal 31 jo pasal 32 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legala jo pasal 55 ayat (1) KUHP ke 1 jo pasal 56 KUHP.(bh/as).




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2