Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Jambret
Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret Kotak Uang ATM Senilai Rp250 Juta
2017-12-08 20:54:30
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menangkap dua pelaku jambret RYG (30) dan MM (31) yang nekat melakukan aksinya di siang bolong, sekitar jam 13.40 Wib. Mereka merampas kotak uang yang akan di isi ke mesin ATM senilai Rp. 250 juta di Jalan Gandaria Tengah III, Kelurahan Keramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bawa dua pelaku jambret 250 juta sudah ditangkap.

"Benar, dua pelaku nekat tersebut sudah ditangkap," kata Argo, Jumat (8/12).

Saat Korban DS (26) hendak mengisi uang di ATM Bank Mandiri yg berlokasikan di Jalan Gandaria Tengah III.

"Kotak uang di Jambret/dirampas oleh dua orang yang mengunakan motor," ujarnya.

Karena diteriakkan masyarakat maling-maling, dua pelaku melarikan diri secara terpisah. Satu orang pelaku ditangkap di TKP.

Sedangkan satu orang pelaku ditangkap di depan Gandaria City dan diamankan oleh Security yg selanjutnya diserahkan ke Polsek Kebayoran Baru.

Kini kedua pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh pihak polisi.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2