Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Rekrutmen Pegawai PT KAI
2019-12-23 23:30:24
 

Konferensi pers Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Rekrutmen Pegawai PT KAI.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan berinisial FTS (25) dan IL (57). Dalam melakukan aksinya, kedua pria itu mengaku bisa memasukkan orang sebagai karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya mencatut nama pejabat aktif di PT. KAI. Tidak tanggung-tanggung, mereka mencatut Direksi, HRD, dan Vice President PT KAI.

Mereka melakukan aksinya, mereka memanfaatkan Whatsapp grup, dengan berpura-pura sebagai pejabat PT. KAI. Dengan bermodal foto para pejabat PT KAI, pelaku menjanjikan para korban dengan iming-iming akan menjadi pegawai PT KAI tanpa seleksi.

"FTS mencatut tiga nama dengan tiga HP dan nomor yang berbeda. Korban dijanjikan masuk PT. KAI dan dapat jabatan tanpa tes," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12).

Sampai saat ini, lanjut Yusri, 19 orang telah menjadi korban dari janji manis para pelaku. Padahal para pelaku termasuk baru melakukan aksi ini, mulai Agustus lalu.

"Kerugiannya sekitar Rp 140 juta yang dialami 19 orang korban yang melaporkan. Nanti terus kita akan dalami lagi ya kita kan cek aset-asetnya," jelasnya.

Yusri menyebut, uang hasil penipuan para pelaku telah habis digunakan untuk berfoya-foya. Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus ini.

"Kita akan memeriksa semua aset-aset, rekening yang masuk kepada pelaku ini. Terakhir disampaikan bahwa uang yang sudah masuk ini dipakai habis oleh pelaku untuk berfoya-foya," tuturnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2