Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Begal
Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
2019-12-30 06:36:33
 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi (kedua dari kanan) saat konferensi pers terkait penangkapan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Jakarta Barat.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat berhasil menangkap komplotan begal truk bermuatan gula di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan AN alias MS (43), AM alias WM (48), CS (43), WO alias YK (42), dan BS alias BU bin MS (21). Penangkapan berawal ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa truk muatan gula tersebut yang sedang menuju ke sebuah perusahaan di Jakarta Selatan itu dibegal di tengah jalan.

"Mendapat Iaporan kejadian tersebut, tim Jatanras Restro Jakbar melakukan penyelidikan dan penyisiran jalan Daan Mogot dan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dan tim Jatanras mencurigai Iima orang Iaki-Iaki dengan sebuah truk yang siap jaIan sedang mindahin atau ngepok barang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Minggu (29/12).

Saat melakukan pengecekan, lanjut Rasya, polisi menemukan lima ton gula pasir dalam truk para pelaku dan langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat.

"Saat dilakukan pengecekan di dalam truk adalah karung yang berisi gula pasir sebanyak lima ton gula (100 Karung), kemudian para pelaku tertangkap tangan oleh tim Jatanras Restro Jakbar dan selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut," ringkasnya.

Kompol Teuku Rasya Khadafi juga menyampaikan saat dilakukan penangkapan, tiga pelaku berusaha menyerang petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur kepada ketiga pelaku tersebut.

"Saat ditangkap, tersangka AM alias WM bin DI, tersangka CS bin MS, dan tersangka AN alias MS berusaha menyerang petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dan diberikan pertolongan medis oleh petugas," ujarnya.

Peristiwa yang terjadi pada November 2019 lalu ini menyebabkan kerugian Rp 50 juta. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2