Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Begal
Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
2019-12-30 06:36:33
 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi (kedua dari kanan) saat konferensi pers terkait penangkapan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Jakarta Barat.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat berhasil menangkap komplotan begal truk bermuatan gula di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan AN alias MS (43), AM alias WM (48), CS (43), WO alias YK (42), dan BS alias BU bin MS (21). Penangkapan berawal ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa truk muatan gula tersebut yang sedang menuju ke sebuah perusahaan di Jakarta Selatan itu dibegal di tengah jalan.

"Mendapat Iaporan kejadian tersebut, tim Jatanras Restro Jakbar melakukan penyelidikan dan penyisiran jalan Daan Mogot dan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dan tim Jatanras mencurigai Iima orang Iaki-Iaki dengan sebuah truk yang siap jaIan sedang mindahin atau ngepok barang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Minggu (29/12).

Saat melakukan pengecekan, lanjut Rasya, polisi menemukan lima ton gula pasir dalam truk para pelaku dan langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat.

"Saat dilakukan pengecekan di dalam truk adalah karung yang berisi gula pasir sebanyak lima ton gula (100 Karung), kemudian para pelaku tertangkap tangan oleh tim Jatanras Restro Jakbar dan selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut," ringkasnya.

Kompol Teuku Rasya Khadafi juga menyampaikan saat dilakukan penangkapan, tiga pelaku berusaha menyerang petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur kepada ketiga pelaku tersebut.

"Saat ditangkap, tersangka AM alias WM bin DI, tersangka CS bin MS, dan tersangka AN alias MS berusaha menyerang petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dan diberikan pertolongan medis oleh petugas," ujarnya.

Peristiwa yang terjadi pada November 2019 lalu ini menyebabkan kerugian Rp 50 juta. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2