JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang artis FTV dan juga model majalah dewasa, Vitalia Sesha, di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Utara pada Rabu malam (26/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi transaksi dan penyalahguna narkoba di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Utara.
Kemudian, lanjut Yusri, anggota yang dipimpin Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukaram menyelidiki hingga akhirnya menangkap tersangka AN alias VS (34) bersama AW (33).
“Dari penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisikan 10 butir pil ekstasi dan 3 lempeng pil happy five. Kemudian dilakukan penggeledahan ke kamar tersangka ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,63 gram, 4 butir pil happy Five dan seperangkat alat hisap sabu,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/2).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menambahkan, kedua tersangka sebelumnya memesan narkoba kepada RH (32) yang kemudian Polisi menangkap RH. Ketiganya lalu dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalankan pemeriksaan intensif.
“Dari hasil tes urine, tersangka artis Vitalia Sesha positif mengandung methamphetamine, amphetamnie, dan benzo," kata Audie.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, dari pengakuan tersangka, AN alias VS menyewa apartemen sudah sekitar tujuh bulan bersama kekasihnya AW.
“Pengakuannya tersangka AN alias VS mengkomsumsi pil Happy Five sudah 3 bulan namun ia mengaku mengkonsumsi sabu baru sekali. Akan tetapi akan kita dalami,” lugas Ronaldo.
Adapun barang bukti yang diamankan antaranya 10 butir pil ekstasi, 1 paket plastik berisikan sabu seberat 0,63 gram, 34 butir pil happy five dan 1 set alat hisap sabu.
“Kita masih dalami sejauh mana penyalahguna narkotika dan psikotropika terhadap AN alias VS dan AW. Untuk tersangka RH masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(bh/amp) |