Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Jakarta Barat Mengungkap dan Memusnahkan Berbagai Jenis Narkoba
2017-10-31 15:45:22
 

Tampak Kapolres Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie saat acara jumpa pers dan pemusnahan barang bukti berbagai macam jenis narkoba di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat melakukan pengungkapan dan pemusnahan narkotika jenis sabu, ekstasi, happy five, ganja dan obat keras. Pengungkapan selama bulan Oktober 2017 ada 3 kasus dengan 3 tersangka.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie menyampaikan pengungkapan pertama, DS ditangkap di Utang Kayu, Jakarta Timur dengan barang bukti 500 gram sabu dan 5 butir ekstasi.

"DS ditangkap pada 12 Oktober 2017 di Jalan Kemuning Raya No.12, Utan Kayu, Jakarta Timur," kata Roycke di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/10).

Pengungkapan kedua diamankan LA dengan barang bukti 10 paket sabu berat 486 gram dan 81 butir ekstasi.

"LA ditangkap di kamar 19 KH lantai 19 Apartemen Mediterian Tower Dahlia, Tanjung Duren, Jakarta Barat," ucapnya.

Sedangkan pengungkapan ketiga ditangkap JL, di daerah Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, dengan barang bukti 8,35 gram sabu, 4500 butir happy five dan 1 paket ganja.

Selanjutnya, Polres Jakarta Barat juga melakukan pemusnahan narkoba dari 12 kasus dengan 19 tersangka.

"Total pemusnahan: sabu menjadi 1,08 kg, happy five 45.000 butir, ekstasi 2.840 butir, dan Ganja 1,500 gram, pil Tramadol 39.280 butir dan pil obat kuat 37.460 butir," ungkap Roycke.

Sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan mengunakan air aki , sedangkan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari BNNP Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 sub pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
  Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2