JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat melakukan pengungkapan dan pemusnahan narkotika jenis sabu, ekstasi, happy five, ganja dan obat keras. Pengungkapan selama bulan Oktober 2017 ada 3 kasus dengan 3 tersangka.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie menyampaikan pengungkapan pertama, DS ditangkap di Utang Kayu, Jakarta Timur dengan barang bukti 500 gram sabu dan 5 butir ekstasi.
"DS ditangkap pada 12 Oktober 2017 di Jalan Kemuning Raya No.12, Utan Kayu, Jakarta Timur," kata Roycke di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/10).
Pengungkapan kedua diamankan LA dengan barang bukti 10 paket sabu berat 486 gram dan 81 butir ekstasi.
"LA ditangkap di kamar 19 KH lantai 19 Apartemen Mediterian Tower Dahlia, Tanjung Duren, Jakarta Barat," ucapnya.
Sedangkan pengungkapan ketiga ditangkap JL, di daerah Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, dengan barang bukti 8,35 gram sabu, 4500 butir happy five dan 1 paket ganja.
Selanjutnya, Polres Jakarta Barat juga melakukan pemusnahan narkoba dari 12 kasus dengan 19 tersangka.
"Total pemusnahan: sabu menjadi 1,08 kg, happy five 45.000 butir, ekstasi 2.840 butir, dan Ganja 1,500 gram, pil Tramadol 39.280 butir dan pil obat kuat 37.460 butir," ungkap Roycke.
Sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan mengunakan air aki , sedangkan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari BNNP Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 sub pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.(bh/as)
|