Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ganja
Polres Kediri Bekuk Pemakai dan Pengedar Ganja
Tuesday 23 Apr 2013 16:52:27
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
KEDIRI, Berita HUKUM - Senin (22/4) pukul 19:00 Wib, Petugas Sat Reskoba Polres Kediri Kota berhasil menangkap pelaku pemakai dan pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan ganja, di belakang hotel Mitra Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri, atas nama tersangka:

1. AS Alias Koto, laki-laki, 35 tahun, Swasta, alamat Kelurahan Banjaran Gg. I Kota Kediri
2. DK, laki-laki, 34 tahun, Swasta, alamat Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri

Adapun kronologis kejadian tersebut, petugas Reskoba Polres mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di belakang hotel Mitra Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri sering digunakan transaksi Narkoba jenis shabu-shabu dan ganja. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyamaran. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil membekuk pelaku pengedar dan pemakai shabu-shabu dan ganja, kemudian selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan: 2,5 ons ganja kering, 1 linting ganja kering, 1 klip shabu-shabu, 1 tas rangsel, seperangkat alat hisap shabu-shabu, 1 unit timbangan, 14 bungkus kertas Paper dan 2 unit HP.(mbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2