KEDIRI, Berita HUKUM - Senin (22/4) pukul 19:00 Wib, Petugas Sat Reskoba Polres Kediri Kota berhasil menangkap pelaku pemakai dan pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan ganja, di belakang hotel Mitra Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri, atas nama tersangka:
1. AS Alias Koto, laki-laki, 35 tahun, Swasta, alamat Kelurahan Banjaran Gg. I Kota Kediri
2. DK, laki-laki, 34 tahun, Swasta, alamat Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri
Adapun kronologis kejadian tersebut, petugas Reskoba Polres mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di belakang hotel Mitra Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri sering digunakan transaksi Narkoba jenis shabu-shabu dan ganja. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyamaran. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil membekuk pelaku pengedar dan pemakai shabu-shabu dan ganja, kemudian selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan: 2,5 ons ganja kering, 1 linting ganja kering, 1 klip shabu-shabu, 1 tas rangsel, seperangkat alat hisap shabu-shabu, 1 unit timbangan, 14 bungkus kertas Paper dan 2 unit HP.(mbs/bhc/rby) |