TANGERANG SELATAN, Berita HUKUM - Dua kurir narkoba jaringan lintas pulau dari Malaysia ke Kepulauan Riau, ditangkap Unit II Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan. Dari tangan keduanya, petugas menyita 16 kilogram sabu, yang akan diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta dan Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengungkapkan tertangkapnya dua kurir narkotika jenis sabu itu berawal dari tertangkapnya pengguna narkoba pada awal Oktober 2022. Petugas melakukan pengembangan asal usul narkotika itu.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas menangkap RW di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan pelaku disita barang bukti 500 gram sabu-sabu.
"Dari penangkapan tersangka RW, polisi mendapati informasi bahwa narkotika tersebut didapati dari wilayah Dumai, Riau. Dari situ tim bergerak melakukan pengembangan dan mendapati kendaraan Innova hitam yang dicurigai membawa narkoba," jelas Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Senin (31/10), saat jumpa pers.
Selanjutnya, kendaraan Innova hitam itu dibuntuti polisi hingga ke kawasan Pekanbaru. Polisi kemudian membekuk kedua tersangka MF dan HK di wilayah Pekanbaru, Riau.
"Saat mobil itu berhenti di Pekanbaru, tersangka MF turun dan dilakukan penangkapan terhadap MF dan HK, dengan barang bukti 5 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang di dalam koper," jelas Sarly.
Setelah tertangkapnya MF dan HK, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati 11 bungkus plastik teh yang sama berisi sabu-sabu dengan total berat 11 kilogram.
"Dari situ kita langsung bergerak, memburu bandar besar yang menyuplai 16 kilogram sabu-sabu ke MF dan HK yang mengaku memperoleh dari bandar berinisial J di wilayah Dumai. Namun pelaku kabur dan kami tetapkan sebagai DPO. Jadi narkoba ini berasal dari Malaysia menuju Dumai, diantar ke Pekanbaru, untuk diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta, dan Tangerang Raya," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(bh/hmb) |