Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
2023-07-01 13:35:14
 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (tengah) bersama jajaran Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan para pejabat Bea Cukai saat memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu dan ekstasi jaringan internasional.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional. Sebanyak 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi disita dari pengungkapan itu.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, barang bukti dua jenis narkoba tersebut didapat dari hasil pengungkapan tiga kasus di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Aceh, Riau, dan Bali.

"Operasi dilaksanakan selama bulan Juni 2023 di 3 TKP (tempat kejadian perkara), yakni Aceh, Riau dan Bali. Total ada 13 orang tersangka diamankan," kata Agus, dalam konferensi pers, Jum'at (30/6).

Ketigabelas tersangka yang ditangkap, yakni berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.

Direktur Tipid (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, awalnya tim penyidik membongkar upaya penyelundupan sabu jaringan internasional dari Malaysia ke Aceh. Penelusuran pun dilakukan dan diketahui narkoba sabu dikendalikan oleh tersangka S. S mengaku sabu tersebut disimpan di rumah H bin MT di kawasan Aceh Utara.

"Tersangka H bin MT ditangkap di kediamannya dan ditemukan bersamanya narkotika jenis sabu sebanyak 348 kg yang disimpan di kebun sekitar 1 km dari rumahnya yang beralamat di Kabupaten Aceh Utara," ungkap Mukti.

Selanjutnya, kasus kedua diungkap di Riau, dimana sabu dan ekstasi berasal dari jaringan Malaysia-Riau yang diselundupkan melalui jalur laut.

"Tersangka H ditangkap dan disita barang bukti 80 kilogram sabu dan 22.932 butir ekstasi. Jadi pengungkapan ini memang kami lakukan bersama tim dari Bea dan Cukai,” cetusnya.

Kemudian kasus ketiga, kepolisian menyita 140 ribu butir ekstasi dan menangkap 10 orang tersangka dalam ungkap kasus di Bali.

"Modus operandi dari para tersangka yakni menyelundupkan barang narkotika ini dari Belanda dan Brazil menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan ke Bali melalui jalur darat, karena calon pembeli berada di Pulau Dewata," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Fiducia, 675 Motor Disita dan 7 Pelaku Ditangkap

Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut

Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Akhirnya Dipecat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Fiducia, 675 Motor Disita dan 7 Pelaku Ditangkap

PBNU Sesalkan 5 Tokoh Nahdliyin Temui Presiden Israel: Lukai Perasaan Muslim

Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut

Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah

Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2