Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polri Dalami Kejahatan Pengurasan Pulsa
Wednesday 05 Oct 2011 16:35:22
 

Ilustrasi kejahatan melalui sms ponsel dan pengurasan pulsa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Belakangan ini makin marak modus SMS pengurasan pulsa terhadap pelanggan pengguna ponsel. Polri pun tidak tinggal diam. Aparat berwenang ini segera menindaklanjuti keluhan masyarakat itu dengan bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemeninfo). Dalam waktu dekat segera meminta keterangan para operator seluler.

“Kami masih mendalami (tindak kejahatan penipuan melalui SMS) ini. Semua informasi terkait penipuan SMS, termasuk (laporan) dari Kemenkominfo, juga tengah didalami kepolisian,” kata Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo kepada wartawan, usai perayaan HUT ke-66 TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (5/10).

Mengenai pendalaman yang dimaksudkan itu, jelas Timur Pradopo, lebih difokuskan soal unsur-unsur pelanggaran hukumnya. "Masih dalam proses, sedang di dalami untuk mengaitkan kasus tersebut apakah memenuhi unsur-unsur terkait pelanggaran hukum. Pokoknya, kami tidak tinggal diam atas keresahan masyarakat," tutur dia.

Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam mengatakan, atas keluhan pengguna ponsel itu, Polri sudah membentuk tim gabungan dengan kepolisian daerah untuk menindak para pelaku. Masyarakat yang menjadi korban pengurasan diminta melapor ke polisi.

"Sudah bentuk tim untuk menindak pelaku-pelaku ini untuk kami tangkap. Mabes bekerja sama dengan polda-polda. Semakin banyak laporan yang masuk ke polisi makin bagus," tandas Anton.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah banyak pengguna telepon seluler mengeluhkan maraknya aksi penipuan melalui sms. Selain terang-terangan melakukan penipuan dengan cara meminta pulsa, juga meminta ditransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu. Bahkan, tak sedikit penyedia konten masuk ke nomor pelanggan telepon seluler, menawarkan berbagai konten atau produk yang ternyata kemudian menyedotya pulsa pelanggan.(dbs/irw/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2