JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan dengan memanfaatkan teknologi terus dicanangkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Usai beberapa waktu lalu meluncurkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi), kini Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) berencana menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Elektronik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengkajian atas hal tersebut, ditandai dengan diadakannya pemaparan oleh Korlantas Polri dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh pihak Polri, Bappeda, Kemendag, Kemenkeu, Jasa Raharja, hingga asosiasi industri otomotif Gaikindo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat Kamis (31/10).
"Semua menyetujui dan merespons dengan baik terkait program ini. STNK elektronik ini merupakan upaya modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, khususnya data-data kendaraan, sehingga tidak lagi dalam bentuk kertas," ujar Halim.
Memandang hal tersebut, pengamat transportasi Budiyanto menilai positif terhadap wacana yang tengah disusun Polri itu. Namun, tetap perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek yang ada.
"Apalagi jika kita hubungkan dengan era digitalisasi yang sekarang sedang trend berkembang, inovasi ini sangat positif sesuai perkembangan teknologi. Hanya yang perlu dipertimbangkan sebelum rencana ini direalisasikan perlu ada pengkajian yang mendalam dari beberapa aspek, misalnya : aspek hukum, sosial dan ekonomi karena ini akan berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat umum." kata Budiyanto, Minggu (3/11).
Menurut Budiyanto, ada beberapa konsekuensi yang harus diterima oleh negara dan juga masyarakat jika STNK Elektronik diterapkan.
"Dengan adanya rencana inovasi penerbitan STNK Elektronik dilihat dari aspek biaya (faktor ekonomi) sudah dipastikan biaya yang dikeluarkan oleh negara dan pemilik kendaraan akan lebih tinggi dalam beban biaya administrasi STNK dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun ada aspek keuntungan seandainya STNK dibuat dalam bentuk Elektronik, antara lain : akurasi data terjamin,tidak gampang rusak dan lebih praktis (aspek kualitasnya sangat terjamin)," paparnya.
Dia juga berharap, jika nanti STNK Elektronik telah diterapkan, pihak terkait agar dapat memberlakukan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
"Intinya pembayaran administrasi STNK dalam PNBP jangan terlalu memberatkan pemilik kendaraan," tutur Eks Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.(bh/mos) |