JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu di sebuah kawasan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 1,3 kg dan menangkap 2 pelaku sindikat pengedar kelas kakap serta 5 pengecer paket sabu.
Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sigit Kumono didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi dan Panit Narkoba Iptu Subartoyo mengatakan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya pengecer kecil yang biasa beredar di wilayah Kebun Jeruk. Dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan, alhasil dua pria pengedar narkoba kelas kakap berhasil ditangkap.
"Kedua pria berinisial MHL (30), AGL (37) diamankan di wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Sigit di Mapolsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Jum'at (11/9) kemarin.
"Sabu yang bernilai hampir 2 miliar rupiah itu ditemukan dalam salah satu kamar kos milik salah seorang tersangka yang diamankan," ungkap Sigit.
Dalam hasil pemeriksaan, kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020.
"Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu," terang Sigit.
Petugas menduga kuat peredaran barang haram itu dikendalikan oleh napi di dalam Lapas.
Sementara, pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus narkoba jaringan Lapas tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(bh/amp) |