Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polsek Kebon Jeruk Sita 1,3 Kg Sabu Senilai Rp 2 Miliar Hasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas
2020-09-12 21:47:37
 

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R.Sigit Kumono bersama jajarannya menunjukkan barang bukti paket sabu.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu di sebuah kawasan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 1,3 kg dan menangkap 2 pelaku sindikat pengedar kelas kakap serta 5 pengecer paket sabu.

Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sigit Kumono didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi dan Panit Narkoba Iptu Subartoyo mengatakan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya pengecer kecil yang biasa beredar di wilayah Kebun Jeruk. Dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan, alhasil dua pria pengedar narkoba kelas kakap berhasil ditangkap.

"Kedua pria berinisial MHL (30), AGL (37) diamankan di wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Sigit di Mapolsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Jum'at (11/9) kemarin.

"Sabu yang bernilai hampir 2 miliar rupiah itu ditemukan dalam salah satu kamar kos milik salah seorang tersangka yang diamankan," ungkap Sigit.

Dalam hasil pemeriksaan, kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020.

"Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu," terang Sigit.

Petugas menduga kuat peredaran barang haram itu dikendalikan oleh napi di dalam Lapas.

Sementara, pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus narkoba jaringan Lapas tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2