Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Prabowo Subianto
Prabowo: Jangan Mau Dipimpin Sama Penipu
Saturday 22 Mar 2014 14:18:54
 

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Presiden, Prabowo Subianto kembali mengeluarkan sindiranya terkait, majunya Jokowi sebagai Capres PDI- P, menurutnya, bahwa saat ini Indonesia dipimpin oleh banyak tukang bohong. Oleh karena itu, Prabowo meminta masyarakat Indonesia untuk tidak bersedia dipimpin tukang bohong. Selepas acara Prabowo menerima dukungan pencapresannya dari organisasi kemasyarakatan "Indonesia Bisa" di Hotel Bidakara.

"Sikap tegas enggak tampak. Yang menonjol justru sikap pasang kaki, bohong, dan tidak menepati janji," kata Prabowo di acara Deklarasi Indonesia Bisa untuk Prabowo Subianto Presiden RI 2014 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/3).

Prabowo mengatakan, peradaban masyarakat mengajarkan saat negara dipimpin seorang pembohong, negara tersebut perlahan akan lemah, kacau, miskin, yang pada akhirnya bubar. Ia juga tidak akan segan menindak oknum-oknum yang melakukan kebohongan.

"Ada yang bilang begini 'Pak, sekarang yang baik-baik aja, ya. Jangan komentarin pribadi lain. Santun saja'. Tapi, kalau ada yang bohong, ya harus bilang 'hei, kamu bohong! Kalau ada maling, ya bilang 'hei, kamu maling!'" tegas Prabowo.

Dalam acara deklarasi Organisasi "Indonesia Bisa" yang dipimpin oleh Bupati Kutai Timur, Isran Noor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Probowo menyatakan siap menjadi pemimpin yang bebas dari kebohongan. Ia akan berperilaku seperti kata-kata yang dikutipnya dari guru agamanya.

"Kalau ada sesuatu yang tidak benar, harus lakukan sesuatu untuk perbaiki. Kalau enggak berdaya, minimal gunakan kata-kata. Kan begitu ajarannya ustad," kata Prabowo disambut tawa peserta deklarasi.

Sebelumnya Prabowo juga menyendir Jokowi yang dulu kerap menampik saat ditanya wartawan mengenai peluang menjadi calon presiden," Gak Mikir' Gak MIkir" gak Mikir,".

Tetapi justru sekarang Jokowi maju dan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Menurut mantan Danjen Kopassus itu, seorang pemimpin harus menepati janji. Sebab, seorang pemimpin yang dipegang adalah ucapannya.

"Ucapannya harus bisa dipegang. Jangan bicara A, tetapi tidak dilaksanakan. Berarti pemimpin itu tidak bisa dipercaya," kata Prabowo.

Menurut prabowo, sangat berbahaya bila pemimpin Indonesia yang mencla-mencle. Suatu hari bilang A, besok bilang B. Jam 02.00 tahu dan jam 03.00 tempe.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Prabowo Subianto
 
  Koalisi Sipil Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pesawat Mirage 2000-5 Prabowo
  Sinyal Prabowo untuk Siapa, Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Atau Rizal Ramli?
  Refly Harun Sentil Prabowo Sejak Gabung Jokowi, Lupa Pernah Didukung FPI, GNPF Ulama, PA 212
  Fahri Hamzah Kecewa dengan Prabowo: Harusnya Bisa Rangkul Oposisi
  Elektabilitas Prabowo Nyungsep Karena Tidak Mampu Tunjukkan Kontribusi Nyata
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2