Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
SIM
Predikat WBK dan WBBM Polres Metro Bekasi Kota Hampir Tercoreng Akibat Ulah Calo SIM Ini
2020-11-14 11:17:13
 

 
BEKASI, Berita HUKUM - Seorang wanita yang disinyalir merupakan Calo Surat Izin Mengemudi (SIM) diperiksa oleh Unit Pengamanan Internal (Paminal) Seksi Propam Polres Metro Bekasi Kota. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh salah seorang warga kepada Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo dan Kanit Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Robiin.

Adapun pengaduan tersebut tentang adanya dugaan praktik percaloan SIM di Polres yang diketahui telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian PAN-RB itu.

Pengaduan warga tersebut kemudian diteruskan oleh pihak Satlantas Polres Metro Bekasi Kota ke Unit Paminal sebagai bentuk klarifikasi. "Usai kemarin kami menerima laporan pengaduan itu, saya langsung cari orangnya dan saya suruh datang ke kantor. Calo SIM nya sudah diperiksa Paminal," kata Robiin kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (12/11).

Kemudian, ia lalu menunjukkan video saat anggota Paminal melakukan pemeriksaan terhadap Calo SIM tersebut. Selain itu, ia juga memperlihatkan surat pernyataan yang dibuat.

Seperti dilihat,, dalam video pemeriksaan tersebut, ketika ditanya anggota Paminal apakah pernah "mengkondisikan" pembuatan SIM di Polres Metro Bekasi Kota, Calo SIM tersebut membantahnya. "Saya tidak pernah buat di Bekasi Kota. Saya takut karena saya tahu di Polres Metro Bekasi Kota sudah Wilayah Bebas Korupsi. Itu saya tulis Kota Bekasi di postingan Facebook, agar warga tertarik. Tetapi, sesampainya di Polres Metro Bekasi Kota, saya kumpulkan semua orang-orang yang ingin buat SIM terus saya berangkatkan dengan mobil secara kolektif ke Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.

Diketahui, Calo SIM tersebut sebelumnya memposting tulisan yang berisikan jasa pembuatan SIM pada Grup Facebook 'Info Warga Bekasi'.

"Jasa pembuatan SIM A & C, persyaratan FC KTP pemohon wajib hadir buat foto aja bayar setelah SIM jadi, minat WA 089697354772," tulis akun FB bernama Dewi Fitri itu.

Lalu postingan tersebut ditanggapi beragam oleh netizen.

"Berapa duit ka buat SIM Mobil,"? tanya akun FB bernama Arif Fadillah.

"750," kata Dewi Fitri.

Kemudian netizen lainnya, Deby Febrian menanyakan lokasi pembuatan SIM tersebut. "Lokasi di Kota (Bekasi) apa Kabupaten (Bekasi) bikin SIM nya," kata dia.

"Kota (Bekasi) ka," kata Dewi Fitri lagi.

Kini, postingan tersebut sudah lenyap dan tidak lagi muncul pada Grup Facebook 'Info Warga Bekasi'.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > SIM
 
  Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
  Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
  Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
  Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
  Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2