Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Prokes Saat Pilkada Harus Diterapkan Secara Ketat
2020-12-06 16:09:33
 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(Foto: Yoga/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 untuk benar-benar menerapkan PKPU soal protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat dalam pelaksanaan Pilkada.

"Karena sukses atau tidaknya Pilkada bergantung pada itu. Saya mungkin berpendapat bahwa KPU dan Bawaslu harus sering-sering melakukan sosialisasi mengenai tata cara protokol Covid di TPS atau tata cara waktu pemilihan suara," kata Dasco kepada awak media, Jumat (4/12).

Selain itu, politisi Partai Gerindra itu juga meminta kepada jajaran pemerintah daerah hingga perangkat desa Ketua RT, RW, lurah hingga camat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya untuk melaksanakan prokes. Salah satunya menghindari berkerumun saat pelaksanaan pemilihan maupun pemungutan hingga penghitungan suara.

"Biarkanlah saja petugas dari KPU, Bawaslu, pihak kepolisian maupun saksi-saksi dari paslon yang mengawal hasil penghitungan suara di TPS. Dan kami minta penyelenggara Pemilu untuk di TPS-TPS disiapkan protokol Covid yang tepat," pesan Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu.(sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2