ENRAKENG, Berita HUKUM - Proyek pembangunan jalan desa To'collo di Kecamatan Baroko dan poros To'cempa Buntu Ampang Kecamatan Alla, dianggap merusak hutan lindung yang terdapat di kawasan tersebut. Untuk itu, agar tidak berlanjut di tahun penganggaran 2013, maka Bappeda akan melakukan pemantauan.
"Kami akan melakukan pemantauan. Jika terjadinya proyek pembangunan dalam hutan lindung, menyalahi aturan teknis kehutanan maka akan kita hentikan," kata Kepala Bappeda Kabupaten Enrekang, Mustaqim, saat ditemui di kantornya, Sabtu (16/3).
Menurut Mustakim, dalam program perencanaan pembangunan utamanya infrastruktur tidak diperbolehkan jika sampai mengorbankan hutan lindung.
Selain karena pemanfaatan lahan itu sebagai perlindungan hutan dan tata air, dikhawatirkan adanya kemungkinan lain seperti melanggar peraturan dan sebagainya. Makanya, sebelum berjalan harus dicegah dan jangan sampai terproses dalam lelang yang nantinya akan membuat masalahnya menjadi rumit.
Untuk itu, Mustakim mengimbau agar setiap pengajuan program dalam Musrenbang utamanya jalan desa harus didahulu verifikasi.
Terkait keterlanjuran yang telah terprogram dalam APBD 2013, ia mengaku tidak segan untuk mencoretnya. "Makanya, untuk menjamin bahwa proyek pembangunan jalan desa tidak merusak hutan lindung, harus didukung izin dari Dinas Kehutanan," tegas Mustakim.(tb/ipb/bhc/opn) |