Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Puji Layanan Vaksinasi Dilaksanakan Propam Polrestro Bekasi Kota, Kompolnas: Menunjukkan Humanisme Polri
2021-10-02 18:03:12
 

Penyerahan sembako kepada salah satu lansia yang telah divaksin. (Foto: BH/Mos)
 
BEKASI, Berita HUKUM - Selama dua hari jajaran Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Metro Bekasi Kota mengadakan layanan vaksinasi Covid-19 melalui Gerai Vaksinasi Merdeka Aglomerasi di Gedung Graha Bina Insani, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Sejak kemarin hingga berakhir hari ini, Sabtu (2/10), total sudah ratusan warga dengan berbagai latar belakang telah menerima suntikan vaksin di layanan tersebut.

Selama pelaksanaan kegiatan tersebut terselip sejumlah momen yang membuat warga penerima vaksin merasa haru dan bahagia.

Diantaranya, kala warga yang telah divaksin kemudian turut diberikan sembako yang diserahkan langsung oleh Kasi Propam Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait.

Lalu, seorang lansia bernama Gunarsih yang bersama anak dan cucunya usai divaksin di layanan tersebut, mendapat perhatian dari Kepala Unit Pengamanan Internal (Kanit Paminal) Sie Propam Polres Metro Bekasi Kota Iptu Ubaidilah Ishaq yang memberi akomodasi layanan transportasi taksi online secara gratis kepada mereka untuk pulang menuju rumah.

Selanjutnya, Sutirjo seorang pedagang siomay ketika hendak divaksin, tensi darahnya tinggi sebab merasa takut. Untuk menenangkannya, Kanit Paminal mencairkan suasana dengan memborong 25 porsi dagangannya yang kemudian menjadikan Sutirjo tersenyum dan akhirnya tidak takut untuk menjalani proses medis tersebut.

Sehingga, tensinya mulai menurun untuk kemudian akhirnya bisa divaksin.

Atas hal yang terjadi itu, sejumlah pihak pun menyampaikan penilaian positif, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, apa yang telah dihadirkan oleh Polres Metro Bekasi Kota khususnya jajaran Sie Propam menunjukkan kesigapan dalam mengemban fungsi pelayanan publik.

"Saya apresiasi Polri sudah membantu pemerintah dengan sebaik-baiknya dalam upaya pencegahan meluasnya pandemi Covid-19 dengan melaksanakan vaksinasi massal kepada masyarakat," kata Poengky kepada pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (2/10).

Secara khusus, Poengky menilai sejumlah bantuan lainnya yang diberikan kepada masyarakat usai divaksin sangat berarti tidak hanya untuk masyarakat namun juga bagi institusi Polri.

"Dalam hal ini seperti yang ditunjukkan Polrestro Bekasi Kota, anggota Polri sangat sigap mengajak masyarakat melakukan vaksin, serta memberikan perhatian kepada masyarakat berupa pemberian sembako, serta perhatian-perhatian lain yang menunjukkan humanisme Polri kepada Ibu-ibu lanjut usia dan pedagang kecil," ucapnya.

"Perhatian tersebut sangat berarti bagi yang menerimanya. Dengan menunjukkan wajah ramah dan humanis ini, masyarakat akan semakin mencintai Polri," tambah Poengky.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2