Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Hyundai
Putuskan Perjanjian Sepihak, Hyundai Digugat Rp 1,2 triliun
Friday 16 Mar 2012 16:37:13
 

Hotma Sitompoel (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – PT Korindo Heavy Industry (KHI) menggugat perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Hyundai Motor Company Korea. Hyundai dinilai tidak memiliki itikad baik dengan mengakhiri secara sepihak Perjanjian kerja sama dengan Korindo yang terjalin sejak 16 Juni 2006 lalu.

"Hyundai secara sepihak memutus kerja sama pada September 2010 lalu. Apa yang dilakukan Hyundai itu telah melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Gugatan telah kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/3) kemarin," kata kuasa hukum Korindo, Hotma Sitompoel kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/3).

Menurut dia, pemutusan kerja sama yang dilakukan Hyundai terhadap Korindo itu, dianggapnya sebagai tindak sewenang-wenang dan tidak menghormati hukum di Indonesia. Atas tindakan sepihak ini, Korindo mengalami kerugian material Rp1,2 triliun dan imaterial Rp200 miliar. Jumlah inilah yang diajukan Korindo untuk segera dibayarkan Hyundai.

“Dalam gugatan tersebut, kami juga memohon dilakukan penyitaan semua aset dan setiap hak tagih Hyundai. Hal ini kami lakukan, kalau pihak Hyundai tidak ada itikad baik setelah gugatan dilayangkan kepada Pengadilan,” jelas Hotma.

Pihak Korindo menilai bahwa pemutusan kerja sama tersebut, melanggar Pasal 1266 jo Pasal 1338 kalimat ke-2 jo Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, tindakan Hyundai juga menyalahi Pasal 25 jo Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) jo Pasal 12 Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 295/M/SK/7/1982 tentang Ketentuan Keagenan Tunggal.

Pihak Hyundai juga dinilai Hotman melanggar Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/M/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan atau Jasa.

"Sebelum mengajukan gugatan perdata ini, klien kami (Korindo-red) telah berulang kali menghubungi pihak Hyundai di Korea. Tetapi hingga kini tidak ditanggapi. Hyundai tidak menghormati hukum di Indonesia dan etika bisnis yang baik," tandas Hotma. Sedangkan pihak Hyundai sendiri hingga kini belum memberikan tanggapannya atas gugatan ini.(inc/wmr)



 
   Berita Terkait > Hyundai
 
  Putuskan Perjanjian Sepihak, Hyundai Digugat Rp 1,2 triliun
  Hyundai Kesulitan Bikin Mobil Murah di Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2