Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Perlindungan Data Pribadi
RUU Perlindungan Data Pribadi Masih Mandek di Pemerintah
2019-07-03 16:41:24
 

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta.(Foto: jaka/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menjelaskan salah satu hambatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum masuk untuk dibahas di DPR karena belum adanya kesepakatan pada tim pemerintah. Padahal sejak 2016 RUU ini telah masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Hal ini ia sampaikan ketika menjadi narasumber dalam acara Forum Legislasi di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7). Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengaku masih menunggu karena sebelumnya antara DPR dengan pemerintah telah sepakat bahwa RUU tersebut menjadi inisiatif dari pemerintah.

"Kita ada persoalan nih salah satu hambatan kenapa sih RUU PDP ini belum masuk ke DPR, yang kita dengar penjelasan berkali-kali adalah di tim pemerintah sendiri ini belum selesai persoalannya. Salah satu penjelasannya ternyata di pemerintah sendiri belum sepakat, salah satu yang krusial menurut saya adalah yang kita dengar, apa yang dimasud dengan data pribadi dan data publik yang tidak pribadi," ucap Sukamta.

Politisi dapil Yogyakarta ini menilai bahwa dunia digital tak akan berkembang apabila perlindungan data pribadinya tidak beres. Ia juga mengasumsikan teknologi digital dan segala inovasinya akan berjalan baik apabila urusan perlindungan data pribadinya sudah terselesaikan.

"Di peraturan Menteri Kominfo yang bicara soal perlindungan data pribadi itu juga belum cukup. Kita berharap mudah-mudahan kerena ini sangat urgent, yang turunan dari ini semua karena dunia digital ini sudah akselerasinya tinggi sekali dan kita sudah ini revolusi industri 4.0 dan pemerintah sudah menyiapkan masuk revolusi 5.0. Ini artinya akselerasi dunia digital ini akan sangat cepat sekali perkembangannya," pungkasnya.(er/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2