Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pertanahan
RUU Pertanahan Diharapkan Dapat Menyelesaikan Kasus Agraria
Thursday 25 Apr 2013 02:35:38
 

Budiman Sudjatmiko Komisi II DPR RI, Sosialisa RUUP diadakan di kantor Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) di Pancoran Indah Jakarta Selatan, Rabu (24/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi Publik Draft Rancangan Undang Undang Pertanahan (RUUP), dimana saat ini Panitia Kerja, Panja sedang di godok di Komisi II DPR RI, sosialisa RUUP diadakan di kantor Konsorsium Pembaharuan Argraria (KPA) di Pancoran Indah Jakarta Selatan, Rabu (24/4).

Hadir dalam diskusi ini Budiman Sudjatmiko Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang sekaligus anggota Panja RUU. Budiman ingin menghimpunan masukan dari element sosial masyarakat , LSM, kalangan akademisi, terkait RUU Pertanahan ini.

Budiman mengatakan RUUP ini nantinya akan berbeda dengan UU Sektoral lainya. Dan ini bertentangan dengan UU Pokok Agraria, ini wujud dari Respon kami terhadap amanat TAP MPR No: IX 2001, jadi RUUP adalah anak kandung dari TAP MPR No: IX.

Kami memahami bahwa (RUUP) ini, terbatas waktu, dan kami menyadari secara politis (RUUP) ini nantinya menjadi jembatan antara UU Pokok Argraria dan TAP MPR No: IX.

Fungsi Negara sebagai organisasi rakyat paling tertinggi, dimana Negara memiliki wewenang mengatur rakyatnya, dan dalam pasal 3 UUD sudah diataur. Draft yang belum pasti, dan tidak eksplisit di tetapkan dalam RUUP ini.

RUUP ini nantinya tidak berlalu surut, mengenai Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masanya itu, nanti tidak bisa diberlakukan surut lagi, dan dalam waktu 5 tahun Pemerintah harus bisa menyelesaikan sengketa tanah di seluruh Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun kedepan.

"RUUP inilah yang nantinya diharapkan dapat menuntaskan permasalahan dalam sektor Argaraia, kami anggap ini UU paling dekat dengan sektor tersebut. Harus selesai RUUP ini dalam periode kami saat ini. Semangat anggota Panja progresif dan kami yakin RUUP ini selesai dalam 2013," ujar Budiman.

Iwan Nurdin dari KPA mengungkapkan, RUUP ini harus digunakan untuk melindungi masyarakat lemah terkaita kasus sengketa lahan di seluruh daerah, dimana hak Adat, hak Petani gurem, dan wanita akan diatur dalam RUUP ini.

"Hak penguasaan lahan oleh Negara diturunkan bahasanya dengan hak pengelolaan, dan Hak ini relatif sama dengan hak pengelolaan di zaman Kolonial Belanda, saya minta ini dapat di tinjau ulang," ujar Iwan.

Dijelaskanya juga, hal ini sering akan menghasilkan kerancuaan hukum. Hak Pengelolaan langsung di delegasikan dalam hak adat.

Adanya konflik di sektor Reformasi Argraria karena adanya ketidakadilan, yang mengakibatkan konflik berkelanjutan. Bagian dari penyelesain konflik adalah Reforma Argraria, jadi penyelesaian hukum itu tidak akan pernah bertemu dengan RUUP ini, yang merupakan jelman dari UUD pasal 33.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2