Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BSM
Raihan Iskandar Minta Penyaluran BSM Diawasi
Friday 31 May 2013 10:22:35
 

Anggota komisi X DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar Lc, MM, di Balai Desa Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (30/5) petang.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang merupakan program bantuan pemerintah berupa sejumlah bantuan personal yang diberikan secara langsung kepada siswa untuk semua jenjang pendidikan (SD/MI,SMP/MTsn, SMA/SMK/MA), yang bertujuan untuk menghilangkan halangan dan mencegah angka putus sekolah bagi siswa miskin harus benar-benar dipantau dalam penyaluranya.

"Dalam penyaluran BSM ini harus diawasi, karena dengan program ini anak-anak dapat melanjutkan sekolahnya hingga ke jenjang akhir," jelas anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar Lc, MM, Kamis (30/5).

Dia mengatakan, bantuan BSM ini rentan terjadinya penyimpangan dalam proses penyaluranya di sekolah-sekolah. Kendati begitu, pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan pemotongan BSM. Sebab, beasiswa itu adalah haknya siswa miskin yang sudah didata masing-masing pihak kepala sekolah sesuai kriteria penerimanya dan tidak boleh diganggu gugat.

Di Aceh, sesuai hasil usulan PKS ke Kementrian Pendidikan (Kemendigbud) berjumlah sekitar sepuluh ribu anak-anak untuk tingkat sekolah dasar yang mendapatkan beasiswa tersebut. Diharapkan nantinya bantuan ini dapat bermanfaat bagi anak-anak, terutama anak-anak di Aceh jangan ada lagi yang putus sekolah.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Komisi X
 
  Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
  KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
  Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
  Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
  Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
ads1

  Berita Utama
Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2