Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Jakarta Pusat
Rekapitulasi Pidsus Kejari Jakpus Tahun 2020, Berhasil Setorkan Rp 212 Miliar ke Kas Negara
2020-12-14 18:16:53
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat meluncurkan Rekapitulasi hasil kinerjanya, misalnya dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Perpajakan, Kepabeanan, Cukai, dan TPPU. Jika semuanya dijumlahkan, dari Januari hingga November 2020 ini, totalnya Rp. 212 miliar lebih.

Kasipidsus Kejari Jakarta Pusat Dr. Muhammad Yusuf Putra, SH, MH mengatakan hasil rekapitulasi pencapaian kinerjanya ditahun 2020, penyidik Kejari Jakpus telah melaksanakan 14 penyidikan Tipikor dan 9 perkara yang sudah disidangkan dan diputus pengadilan. Sedadangkan 4 perkara masih upaya banding serta 5 perkara lagi masih menyelesaikan agenda pemeriksaan saksi.

"Dari eksekusi pidana denda sebesar Rp1,7 miliar, pidana uang pengganti Rp1,704.815.500, Barang rampasan berupa uang sejumlah Rp166 882.467.657. Ditambah lagi rampasan hasil lelang sebesar Rp42.365.000.000. Serta eksekusi biaya perkara Rp101.000. Semuanya itu disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Tahun 2020," ujarnya via Whatsapp di Jakarta kepada pewarta Beritahukum.com, Senin (14/12).

Menurut Yusuf rekapitulasi itu diluncurkan dalam rangka peringatan Hakordia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Sebagai pemantapan, sinergitas, transparansi, akuntabilitas dan public trust dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020.

“Rekapitulasi capaian kinerja ini diluncurkan agar masyarakat bisa membaca dan memahami, sehingga dapat ikut serta bahu membahu untuk memberantas korupsi,” katanya sambil menyebutkan tema kali ini adalah ‘Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Anti Korupsi’

Menurutnya peran kebersamaan dalam pemberantasan korupsi sangatlah diperlukan sebab pihaknya tidak bisa mengandalkan penegakan hukum saja, tapi kesadaran masyarakat juga diharapkan untuk ikut serta meminimalisir Tipikor di segala lini.

“Apalagi Kejaksaan sebagai garda terdepan, peran penting dan vital dalam penegakan hukum, maka harus mendorong dan menggerakkan setiap komponen masyarakat untuk menjadi bagian dalam gerakan moral memerangi korupsi,” imbuhnya.

Sedangkan untuk memerangi korupsi, menurut Yusuf sangat diperlukan langkah-langkah sinergis, komplementer, terintegrasi dan profesional dan juga orientasi penanggulangannya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2