Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPK
Rekomendasi BPK Harus Ditindaklanjuti
2019-05-28 21:18:00
 

Anggota Komisi V DPR Bambang Haryo Soekartono (Foto: Azka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR Bambang Haryo Soekartono menyoroti minimnya rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah. Karenanya tak heran jika beberapa kementerian dan lembaga berkali-kali memiliki predikat disclaimer dalam pengelolaan keuangannya, seperti contoh Kemenpora, KemenKKP hingga TVRI.

Politisi Gerindra ini menuturkan bahwa rekomendasi ini sangat penting untuk ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan keuangan. Namun, ia mengamati bahwa rekomendasi tersebut hanya dibiarkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut.

"Jadi rekomendasi dari BPK ini sangat penting untuk ditindaklanjuti, karena kami melihat tidak ada tindak lanjut daripada pemerintah tentang laporan BPK yang dimana setiap tahun selalu ada kementerian dan lembaga yang mengalami laporan yang sangat buruk yakni disclaimer misalnya TVRI, KKP, Kemenpora dan lain-lain," ujar Bambang Haryo saat interupsi Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (28/5).

Presiden, menurut Bambang Haryo seharusnya bisa mengambil sikap atas laporan disclaimer yang dipredikatkan oleh BPK. Sebab, pengelolaan keuangan adalah kunci utama dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih.

"Menurut kami laporan BPK ini seakan-akan hanya dijadikan semacam formalitas saja tapi tidak ada tindak lanjut yang sebetulnya harusnya Presiden bisa menindaklanjuti ini dengan cara mengganti menterinya," ungkap Bambang.

Politisi asal Jawa Timur ini berharap pemerintah bisa mengambil sikap atas laporan disclaimer atas laporan keuangan kementerian dan lembaga. Ini penting untuk menghasilkan pemerintahan yang bersih dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah.(hs/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2