Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPK
Rekomendasi BPK Harus Ditindaklanjuti
2019-05-28 21:18:00
 

Anggota Komisi V DPR Bambang Haryo Soekartono (Foto: Azka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR Bambang Haryo Soekartono menyoroti minimnya rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah. Karenanya tak heran jika beberapa kementerian dan lembaga berkali-kali memiliki predikat disclaimer dalam pengelolaan keuangannya, seperti contoh Kemenpora, KemenKKP hingga TVRI.

Politisi Gerindra ini menuturkan bahwa rekomendasi ini sangat penting untuk ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan keuangan. Namun, ia mengamati bahwa rekomendasi tersebut hanya dibiarkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut.

"Jadi rekomendasi dari BPK ini sangat penting untuk ditindaklanjuti, karena kami melihat tidak ada tindak lanjut daripada pemerintah tentang laporan BPK yang dimana setiap tahun selalu ada kementerian dan lembaga yang mengalami laporan yang sangat buruk yakni disclaimer misalnya TVRI, KKP, Kemenpora dan lain-lain," ujar Bambang Haryo saat interupsi Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (28/5).

Presiden, menurut Bambang Haryo seharusnya bisa mengambil sikap atas laporan disclaimer yang dipredikatkan oleh BPK. Sebab, pengelolaan keuangan adalah kunci utama dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih.

"Menurut kami laporan BPK ini seakan-akan hanya dijadikan semacam formalitas saja tapi tidak ada tindak lanjut yang sebetulnya harusnya Presiden bisa menindaklanjuti ini dengan cara mengganti menterinya," ungkap Bambang.

Politisi asal Jawa Timur ini berharap pemerintah bisa mengambil sikap atas laporan disclaimer atas laporan keuangan kementerian dan lembaga. Ini penting untuk menghasilkan pemerintahan yang bersih dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah.(hs/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2