Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Resmob PMJ Menangkap Pelaku Pencurian Dolar di Brangkas Mantan Teman Kantornya
2019-06-19 14:59:01
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap tersangka NP (32) pelaku pencurian dolar Amerika dan dolar Singapura, pecahan USD 100 sebanyak 12 lembar dan pecahan SGD 1000 sebanyak 9 lembar. Tersangka NP ditangkap di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan, pada hari Jumat 14 Juni 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa pelaku NP merupakan mantan karyawan LSM FPCI (Forigen Policy Of Indonesia), Gedung Mayapada, Jakarta Selatan milik korban Dino Patti Djalal.

"Tersangka awalnya bertemu dengan teman-teman mantan kerja dan sempat ngobrol. Setelah tersangka masuk ke dalam salah satu ruangan kerja yang kosong, tersangka melihat 2 kunci brankas lalu mengambilnya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6).

Tersangka membuka brankas korban dengan kunci yang ditemukan di meja karyawan. Kemudian tersangka mengambil uang yang ada di berangkas dan pergi meninggalkan tempat kerja korban.

"Setelah brankas terbuka, tersangka melihat ada beberapa uang Dollar Amerika (USD), Dollar Singapura (SGD) dan Uang Rupiah. Kemudian diambil tersangka uang tersebut," tambah Argo.

Selanjutnya brankas tersebut tersangka tutup kembali, dan menaruh kembali kuncinya agar tidak timbul kecurigaan dari teman-teman mantan rekan kerja tersangka.

"Dari keterangan tersangka melakukan aksi pencurian untuk modal kawin," tutur Argo.

Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2