Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Resmob Polda Metro Ringkus Komplotan Penipu yang Dikendalikan Warga Negara Afrika
2020-11-27 22:18:06
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Kabag Binops Ditreskrimum PMJ dan Subdit Resmob saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipu terhadap seorang perempuan berinisial IE yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal Afrika.

Komplotan yang ditangkap, masing-masing berinisial HT (35), BHT (21), R (40), AF (40), WH (36). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, di Jakarta Utara hingga Sumatera Selatan.

Sedangkan otak komplotan inisial F yang merupakan warga negara Afrika masih dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula adanya laporan dari korban yang merasa tertipu dengan total mencapai Rp 15,8 miliar.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka HT dan BHT di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

"Kemudian kita melakukan pengembangan terhadap pelaku R, AF dan WH. WH perempuan kita tangkap di Sumatera Selatan. Sedangkan F ini WN Afrika, DPO. Dia sebagai kapten dan bosnya," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (27/11).

Yusri menerangkan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi penipuan tersebut.

Tersangka F yang berada di Afrika berkenalan dan merayu korban melalui media sosial hingga berujung memiliki hubungan khusus. Mereka berhubungan jarak jauh sejak bulan Mei hingga Juli 2020. F mengaku berada di Inggris.

"Karena sudah kena di hati (korban) kemungkinan, mulailah bermain si F ini minta uang. Alasannya untuk urus asuransi milik almarhum orang tua F dan proyek. Selama tiga bulan itu F bisa raup uang korban sebesar Rp 15,8 miliar," beber Yusri.

Menurut Yusri, uang itu ditransfer secara berkala. Selama pengiriman, F meminta korban untuk mentransfer ke nomor rekening atas nama HIT dan BHT.

Untuk peran tersangka WH bertugas membuka beberapa rekening bank atas nama HIT dan BHT.

Sementara F mengenal para tersangka lain karena pernah bekerja di Indonesia.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan para pelaku, berupa sejumlah buku rekening dan kartu ATM berbagai bank, beberapa ponsel, modem dan paspor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 55, Pasal 56, Pasal 378, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman maksimal 20 tahun penjara.(kmp/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis

Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis

Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan

Polisi Tangkap 4 Eksekutor Penculikan hingga Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih Tewas, Aktor Utama Diburu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2