Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Samarinda
Ricuh di Panajam Paser Utara Imbas Kasus Penikaman
2019-10-17 06:25:32
 

Tampak suasana Rusuh di Panajam Paser Utara.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sekelompok orang mendatangi pelabuhan penyeberangan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait penganiayaan yang membuat anggotanya menjadi korban.

Massa mengamuk dengan membakar loket tiket di pelabuhan penyebetangan, membuat Panajam mencekam

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan mengatakan, sekitar pukul 13.00 Wita ada sekitar 100 orang datang ke pelabuhan Penajam, Rabu (16/10) dan sekitar pukul 14.20 Wita massa merusak pos loket tiket kapal klotok dan menghentikan transportasi penyeberangan.

Menurut Kombes Ade Yaya, sempat dilakukan dialog antara Polisi dan perwakilan massa tetapi tidak ada kata sepakat dari dialog yang digelar di kantor Penajam Paser Utara

"Sekitar pukul 15.30 Wita kelompok massa terus bertambah dan melakukan aksi pembakaran terhadap pos loket tiket pelabuhan kapal klotok," sebut Ade Yaya.

Kapolda sendiri lsngsung turun ke lokasi, sekitar pukul 17.15 Wita Polisi berhasil mengendalikan situasi

"Saat ini situasi sudah terkendali," ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan video yang bisa memperkeruh suasana. Warga diminta mempercayakan proses hukum kepada Polisi.

Kronologis kejadian yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, diduga jadi latar belakang ricuh di Penajam Paser Utara.

Pada hari Rabu, 9 Oktober 2019 sore Ch (19) dan Rn (18) usai bermain bola di lapangan futsal di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara.

Keduanya lantas pulang dengan mengendarai motor, saat berkendara, korban meng-geber gas sepeda motor yang menimbulkan suara bising

Rupanya hal ini mengganggu, pelaku lantas mendatangi korban dengan emosi, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Pantai Nipah-nipah.

Pada Rabu Malam, 9 Oktober 2019 seperti yang diminta pelaku, korban datang ke Pantai Nipah-nipah. Pelaku tak datang sendirian melainkan bersama dengan teman-temannya yang belum diketahui secara pasti berapa jumlahnya.

Sekitar pukul 23.00 Wita terjadi perkelahian dan pelaku menikam korban dengan menggunakan senjata tajam, pelaku lantas melarikan diri ke Balikpapan.

Setelah diketahui kejafian tersebut oleh pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran oleh personel Satreskrim Polres Balikpapan.

Kedua korban yang terluka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama, nsmun nyawa Ch (19) tidak tertolong akibat satu luka tusuk di bagian perut, sedangkan nyawa Rn (18) mberhadil di selamatkan walau mengalami luka di pinggang kiri.

Pads Kamis, 10 Oktober 2019 pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penikaman ini, dari ke tiga pelaku, 1 orang dijadikan tersangka yang diketahui berinisial Ri.

"Hanya satu pelaku penikamannya, yang lain kita kenakan pasal pembawaan senjata tajam," ujar Kasat Reskrim AKP Dian Puspitosari.

"Ri kita amankan karena mengakui telah melakukan penikaman kepada korban Ch dan Rn," ujar Dian.

Hari Rabu Siang, 16 Oktober 2019 ratusan massa berkumpul di Pelabuhan Penajam Paser Utara (PPU) dengan membawa senjata tajam diduga berkaitan dengan peristiwa penikaman di Pantai Nipah-nipah.

Massa melakukan aksi pembakaran di Pelabuhan tepatnya di pos loket tiket kapal klotok Panajam Paser Utara.

"Mengetahui ada pengrusakan, pihak kepolisian melakukan mediasi dengan massa, namun tidak ada kata sepakat," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Sekitar pukul 15.30 Wita banyaknya massa yang datang membuat situasi kian memanas. Kapolda turun langsung ke TKP, "Saat ini sudah terkendali," tegas Kabid Humas Polda.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2