Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Omnibus Law
Rocky Gerung: Pesan Omnibus Law Hanya 2, Tekan Upah Buruh dan Rusak Lingkungan
2020-03-06 21:29:45
 

Ilustrasi. Rocky Gerung.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dalam Omnibus Law memunculkan kecurigaan publik.

Lantaran Omnibus Law Ciptaker didesain bukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya kalangan buruh, melainkan korporasi. Alhasil, RUU ini nantinya mengabaikan pasal 33 UUD 1945.

Begitu pandangan analis politik Rocky Gerung dalam Roundtable Discussion CDCC bertajuk "Omnibus Law Untuk Apa" di kantor CDCC, Warung Jati, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

"RUU ini pada akhirnya ingin mengatakan mesin lebih utama dari manusia. Benar memang, mesin lebih utama dari manusia. Tapi, tiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak, sebagaimana tertuang dalam pasal 27 UU 1945," kata Rocky.

Menurut Rocky, benar memang Omnibus Law didesain dengan melibatkan kalangan akademisi. Namun ia menduga, akademisi yang dibayar untuk mendesain secara efektif dan efesien dengan harapan Omnibus Law ini segera diundangkan.

"UU ini pesannya hanya dua. Pertama tekan upah buruh, kedua rusak lingkungan," ungkap dia.

Ditambahkan Rocky Gerung, jika dicermati secara seksama, Omnibus Law ini tak memberikan keuntungan bagi masyarakat Indonesia. Melainkan, menurut dia, ini memberikan kesempatan pada pihak asing untuk membuat ekonomi Indonesia menjadi lebih liberal.

"Jadi isi dari UU ini, tiap warga negara asing mendapatkan penghidupan yang layak di Indonesia. Bukan tiap warga Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak," pungkasnya.(ad/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2