Namun, jelas Julian, tidak ada tawar menawar antara" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

SBY Belum Terima Surat Nazaruddin
Thursday 18 Aug 2011 16:53:05
 

Dea (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA- Presiden Yudhoyono belum menerima surat yang dikatakan dikirimkan oleh Nazaruddin. "Saya tadi cek belum ada surat, belum ada surat yang kami terima," kata juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/8).

Namun, jelas Julian, tidak ada tawar menawar antara Presiden SBY dengan Nazaruddin dalam kasus hukum yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Justru Presiden menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum yang menjerat Nazaruddin kepada KPK. "Tidak ada tawar menawar. Kami tidak melihat, tidak menerima, tawaran-tawaran seperti itu. Presiden kan taat hukum, menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Nazaruddin melalui kuasa hukumnya OC Kaligis meminta kepada Presiden Yudhoyono, agar tidak menganggu keluarganya. Sebagai imbalannya, Nazaruddin akan berhenti menyeret nama politisi dan tokoh lain yang diduga tersangkut dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Dalam kesempatan ini, Julian meminta semua pihak, agar tidak mengaitkan Nazaruddin dengan Presiden. Apalagi, lanjut Julian, mengenai urusan keluarga dan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang juga jadi tersangka. Semua proses hukum yang terkait dengan Nazaruddin sepenuhnya merupakan kewenangan penegak hukum, baik KPK maupun Polri.

“Jika memang dalam proses tersebut kemudian ditemukan, tentu berdasarkan bukti, bahwa seseorang bersalah, siapapun mereka itu tentu harus ada sanksi, harus ada hukuman yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelas dia. (mic/irw)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2