Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Saksi: Rekening Perusahaan CV Prima Ekspres, Tiga di BCA dan Satu di Bank MaS
2019-12-17 10:02:24
 

Suasana saat sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo alias Rudy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Desbeneri Sinaga ini, kembali mendengarkan keterangan saksi Sandra Setiawan sambil memeriksa bukti-bukti keterangannya Kamis (12/12) lalu, terkait kepemilikan empat rekening CV Prima Ekspres. Yakni ada tiga rekening di Bank BCA dan satu di Bank Multiartha Sentosa (MaS).

Didepan persidangan, Sandra menjelaskan perihal kepemilikan rumah kos-kosan yang berada di wilayah Jakarta Barat. Tapi dia tidak mengetahui secara pasti apakah kreditnya sudah lunas atau belum.

"Saya hanya mengetahui ada rumah dan tempat kos-kosan. Tetapi saya tidak tahu apakah sudah lunas atau belum," ucapnya.

Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) Santoso menanyakan kepada Sandra apakah dirinya mengetahui ada peralihan hutang dari CV Prima Ekspres kepada perusahaan milik Rudi.

"Karena CV Prima Ekspres sudah mundur usahanya. Lalu dari pihak Bank MaS menyarankan agar hutang dialihkan. Sebab ada perusahaan lain yang dipimpin oleh Pak Rudi," ungkap Sandra.

Mendengar ucapan Sandra tersebut majelis hakim yang diketuai Desberi Sinaga tersebut sontak menyatakan apakah benar peralihan hutang tersebut atas inisiatif pihak Bank MaS. Sebab, berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, mengatakan peralihan utang itu berdasarkan masukan dari terdakwa Rudi.

"Jadi mana yang benar (keterangan saksi)? Jangan menimbulkan masalah baru. Kalau tau bilang tau. Jangan ditambah atau dikurangi. Sebab anda sudah disumpah nanti bisa kena sumpah palsu," kata Desbeneri, menegaskan kepada saksi Sandra, keterangan palsu itu 7 tahun penjara, ucapnya.

Selanjutnya saksi Sandra terdiam. Lalu kembali dicecar pertanyaan mengenai penandatangan surat perpanjangan hutang dari Bank MaS kepada CV Prima. Sandra mengatakan mengetahuinya.

"Saya tau soal penandatangan surat perpanjangan hutang. Sebab setelah ditandatangani surat itu. Kemudian diambil oleh kurir dan kembali lagi kepada saya," tandasnya.

Setelah mendengarkan keterangan Sandra, saksi selanjutnya yang hedak diperksa adalah istri terdakwa Rudy. Kendati demikian dirinya tidak jadi bersaksi di persidangan.

"Ya sudah kalau tidak mau bersaksi, tidak apa-apa. Daripada nanti jadi retak hubungan rumah tangga," pungkas ketua majelis hakim Desbeneri sembari menutup persidangan.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2