Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Saksi KPU Kabupaten Puncak Bantah Dalil Pemohon
Saturday 16 Mar 2013 15:54:23
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan penyelesaian hasil Pemilukada Kabupaten Puncak kembali digelar MK pada Jumat (15/3). Sidang perkara Nomor 18/PUU-X/2013 ini mengagendakan pembuktian diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.

Dalam sidang tersebut, dikarenakan Pemohon tidak bisa menghadirkan penerjemah dari bahasa Dhani, maka Majelis Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim mendengarkan saksi Termohon. Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Puncak Yorin Tabuni menjelaskan adanya pergantian Ketua PPD sebelum pencoblosan di tiga distrik.

“Kami mendapat surat dari pihak ketiga untuk mengganti ketua PPD dikarenakan kondisi daerah,” ujarnya.

Saksi Termohon, Abinis Murib memaparkan mengenai pemungutan suara menggunakan sistem noken di Distrik Pogoma. Dituturkan Abinis, dari 13.000 surat suara, semuanya sah dan dicoblos. “Jumlah suara yang diperoleh: Nomor 1 sebanyak 730 suara, nomor 2 sebanyak 93 suara, nomor 3 sebanyak 6.172 suara, nomor 4 sebanyak nol suara, nomor 5 sebanyak 4.651 suara, serta nomor 6 sebanyak 2.351 suara. Semuanya dicoblos, bahkan surat suara cadangan karena pakai sistem noken,” urainya.

Sementara itu, Saksi Termohon lainnya, Tonius Dewelek membantah dalil Pemohon mengenai adanya Formulir DA1-KWK.KPU yang tidak asli di Distrik Pogoma. Menurutnya, formulir DA1-KWK.KPU adalah asli dan sama dengan yang ada di PPS. “Tidak berubah. Tidak ada protes dari saksi pemohon,” paparnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Puncak Tenus Murib. Tenus mengungkapkan tidak ada protes dan pemungutan serta penghitungan suara berlangsung lancar. “Kami (Panwas, red.) sama-sama dengan KPPS, PPD, sama saksi, semua kami hadir.Apa yang dikerjakan PPD Distrik Pogoma juga benar dan sesuai dengan rekapan,” jelasnya.

Sedangkan dalil mengenai intimidasi yang dilakukan oleh Pihak Terkait dibantah oleh saksinya, Nathaniel Tabuni. Menurut Tabuni, tidak ada intimidasi yang dilakukan Pihak Terkait. Tak hanya itu, Nathaniel juga membantah dalil adanya penyalahgunaan sistem noken oleh Pihak Terkait.

“Memang ada satu saksi yang ada protes, tapi kembali kasih kesempatan dari PPD kasih kesempatan 5 menit mereka sudah sepakat kembali berdiri dan kasih suara. Jadi itu 10 kampung itu semua PPD distrik kasih keluarkan papan nama di depan masyarakat,” ungkapnya.

Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 19 Maret 2013. Dalam permohonan dengan Nomor 18/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 5 Elvis Tabuni-T.E. A Hery Dosinaen, pemohon menyatakan adanya pelanggaran yang terstruktur, masif dan tersistematis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak. Tak hanya itu, pemohon berkeberatan dengan adanya Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak dengan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Puncak Terpilih Tahun 2013 tanggal 25 Februari 2013. Pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Puncak, Papua sebagai Termohon memanuipulasi suara yang masuk di dua distrik, yakni Distrik Pogoma dan Distrik Ilaga. Menurut Agustinus, pada saat pleno rekapitulasi, Termohon memakai Formulir DA dan DA1 yang tidak benar dan melakukan kecurangan.(la/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2